161 Orang Lulus Seleksi Administrasi PTPS Panwaslu Kec. Ampek Angkek, Agam

Rizky
10 Januari 2024 | 17:05:18 WIB Last Updated 2024-01-10T17:05:18+00:00
  • Komentar
Foto: Sekretariat Panwaslu Kec. Ampek Angkek, Agam.

Agam - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ampek Angkek, Kabupaten Agam telah melaksanakan seleksi administrasi sebanyak 174 orang. Sebanyak 161 orang diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ampek Angkek, Kabupaten Agam.


Agenda perekrutan PTPS Kecamatan Ampek Angkek ini dimulai sejak tanggal 02 Januari - 06 Januari 2023. Dan masa perpanjangan perekrutan PTPS berlangsung pada tanggal 07 hingga 08 Januari 2023. Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek, Wandi Zul Emri, S.Sos, saat berada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek, di Jl. Balai Bagamba No.7 Jorong Biaro, Kenagarian Biaro Gadang, Kec. Ampek Angkek, pada Rabu, (10/01). 


    "Peserta pendaftaran sebanyak 174 orang. Kemudian peserta yang lulus seleksi administrasi di Panwascam Ampek Angkek sebanyak 161 orang," ujar Ketua Panwascam Ampek Angkek. 


    "Agenda perekrutan PTPS Panwaslu Ampek Angkek ini, lanjut Wandi, dimulai pada tanggal 02 Januari 2023 - 06 Januari 2023. Nama-nama peserta PTPS yang lulus administrasi dari Panwas Ampek Angkek dapat dilihat atau membuka linknya yang tertera dalam berita ini," pungkasnya. 


    Berikut ini link peserta PTPS Panwaslu  Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam yang lulus administrasi;

    https://drive.google.com/drive/folders/1WgrCmMAtHOyQPJbUkLIUEpkB9QYA6yNK?usp=drive_link


    Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

    1) Persyaratan Pengawas TPS: 

    a. Warga Negara Indonesia; 

    b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

    c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

    d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

    e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

    f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

    g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP);

    h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

    j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

    k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

    l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

    n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;


    2) Mengajukan surat pendaftaran: 

    Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek dengan melampirkan:

    1. Berkas pendaftaran meliputi:

    a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

    b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

    c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

    d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli; 

    e. Daftar Riwayat Hidup;

    f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

    2) Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5) Bersedia bekerja penuh waktu;

    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. 

    3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Baso atau diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Agam.

    4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek , yang beralamat di :  Jl. Balai Bagamba No.7 Jorong Biaro Kenagarian Biaro Gadang 

    5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

    3) Batas waktu pendaftaran:

    a. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024;

    b. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

    c. Contact Person : Putri Wahyunu (0812-7704-7707)

    d. Formulir Pendaftaran bisa diambil di Kantor Wali Nagari. (*)



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • 161 Orang Lulus Seleksi Administrasi PTPS Panwaslu Kec. Ampek Angkek, Agam
    • 0