![]() |
Foto: Sekretariat Panwaslu Kec. Palupuah, Agam. |
Agam - Sebanyak 76 orang lulus seleksi administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sebelumnya direkrut oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Palupuah, Kabupaten Agam.
Agenda perekrutan PTPS Kecamatan Palupuah ini dimulai sejak tanggal 02 Januari - 06 Januari 2023. Dan masa perpanjangan perekrutan PTPS berlangsung pada tanggal 07 hingga 08 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Palupuah, Syafrianto, saat berada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Palupuah, di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Km. 27, Kecamatan Palupuh, pada Rabu, (10/01).
"Jumlah peserta pendaftaran sebanyak 86 orang. Sementara jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak 76 orang," ujar Syafrianto.
Tambah Syafrianto, agenda perekrutan PTPS Panwas Kecamatan Palupuah ini dimulai pada tanggal 02 Januari 2023 - 06 Januari 2023. Dan masa perpanjangan perekrutan PTPS berlangsung dari tanggal 07 hingga 08 Januari 2023.
"Seluruh peserta PTPS yang lulus administrasi dari Panwaslu Kecamatan Palupuah dapat melihat atau membuka linknya yang tertera dalam berita ini," ujarnya.
Berikut ini, link Peserta PTPS Panwas Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam yang lulus administrasi;
https://drive.google.com/file/d/1ub7Vnfsg1O1I0OJjcCwbsI6V9UV1BoTr/view?usp=sharing
Lanjut Syafrianto, Panwaslu Kecamatan Palupuah telah membuat prasyarat peserta PTPS diantaranya, yakni, Tes Seleksi Administrasi dan Wawancara Langsung Persyaratan Administratif.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
2) Mengajukan surat pendaftaran:
Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Palupuh dengan melampirkan:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2) Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Palupuh atau diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Agam.
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Palupuh, yang beralamat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Km.27, Kecamatan Palupuh.
5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
3) Batas waktu pendaftaran:
a. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024;
b. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;
c. Contact Person : Jeni Alisa Putri (082387603548);
d. Formulir Pendaftaran bisa diambil di Kantor Panwascam dan Kantor Walinagari. (*)