![]() |
Painan, Terjadi dialog yang tajam dan dekat dengan debat antara pemateri dengan peserta saat sesi tanya jawab pada acara sosialisasi informasi publik dengan tema meningkatkan peran dan fungsi PPID Naga dalam rangka mempercepat terwujudnya informasi publik pada pemerintahan nagari kamis 14 Juni 2022.
"Bagaimana kita bisa selalu PPID dapat memanfaatkan sekiranya wali nagari punya banyak kebijakan dan meminta untuk tidak transfaran" ujar Aswandi Sekretaris Wali Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal.
Setelah dijelaskan oleh Arif Yumardi wakil ketua Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, peserta tersebu dan membantah terkesan perdebatan.
"Peraturan no 1 tahun 2018 tentang Informasi Desa sudah mengikat dan mengatur badan yang dikomandai oleh wali nagari harus melaksanakan Standar Informasi dalam setiap kegiatannya" tegas A
Undang undang no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa pada pasal 24 ayat 4 yang berbunyi Kepala Desa atau sebutan lain yang wajib memberi informasi kepada masyarakatnya.
"Jadi tidak ada alasan bagi wali nagari untuk tidak transfaran karena sdh di atur UU mo 14 thn 2008 serta Perki 1 tahun 2018" imbuh Arif
Sebelumnya, acara di buka oleh sekretaris daerah Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska dan berpesan kepada peserta agar dapat mengilkuti kegiatan ini secata serius sehingga implementasinya di nagari masing-masing.
"Dengan informasi punblik kita akan menjadikan kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten yang kuat secara data sehingga inventasi yamg diharapkan akan banyak" ujar sekda
Keterbukaan itu membangun kepercayaan kepada masyarakat dan akan melakukan kejahatan sekiranya nya tidak transfaran
"Badan publik akan mendapat pastisipasif masyarakan sekiranya Informatif, dan yang pasti terbuka itu akan di percaya" tutup Arif