Keluarga Z Dt. Indo Marajo dan Pengacara Nilai Polsek Tilkam Lambat Tangani Laporannya

Rizky
14 Juli 2022 | 20:56:50 WIB Last Updated 2022-07-14T20:56:50+00:00
  • Komentar
Foto: Keluarga Z Dt Indo Marajo pertanyaan perkembangan laporan di Polsek Tilkam.

Agam - Perkembangan laporan atas nama Z Datuak Indo Marajo yang beralamat di Jorong Padang Kunyik, Nagari Kamang Mudiak di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tilatang Kamang (Tilkam), Kabupaten Agam masih dalam tahap penyelidikan. 


Pihak Polsek Tilkam dinilai lambat dalam menangani laporan perkara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terlapor F Datuak Marajo. 


    Hal tersebut disampaikan Anak dari Z Dt. Indo Marajo, Unriza beserta keluarga dan Pengacara, usai mempertanyakan perkembangan perkara yang sudah berlangsungnya hampir 2 tahun di Polsek Tilkam, pada Kamis 14 Juli 2022. 


    "Menurut kami sudah tidak ada lagi rembukan, mediasi atau perdamaian antara pihak orangtua kami dengan pihak F Datuak Marajo. Masalahnya Pak Harbay (anggota Reskrim Polsek Tilkam)  masih meminta kami untuk dilakukan mediasi," ucap Unriza. 


    Padahal, lanjut Unriza, sebelumnya tahapan ini sudah kita lalui, bahkan hingga pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak turun tangan dan sebelumnya sudah menyerahkan perkara ini kepada pihak Polsek Tilkam. 


    Artinya, saya menilai Polsek Tilkam terlalu lambat menangani perkara ini dengan alasan masih dibuka peluang untuk perdamaian. Perdamaian apalagi, semua tahapan sudah dilalui, sekarang silahkan saja tanya kepada Pengacara kami. 


    Pengacara Keluarga Z Dt. Indo Marajo, Aldefri menambahkan, sebetulnya pihak Pelapor sudah memberikan waktu kepada pihak Terlapor untuk melakukan mediasi bahkan sudah bersama dengan pihak KAN Kamang Mudiak namun pihak Terlapor tidak memanfaatkan hal itu dengan maksimal. 


    "Ya kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara adat, ya kita masuk koridor hukum. Sebenarnya yang datang ini-kan adalah anak, kamanakan, kaum dari Datuak Indo Marajo artinya apa, perkara ini tidak hanya terkait dengan Datuak Indo Marajo sendiri," katanya. 


    Meski upaya Restorative Juctice atau Keadilan Restoratif sudah diberikan, lanjut Aldefri, namun tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh Terlapor. 



    Foto: Kapolsek Tilkam Iptu. Rommy HK, SH, MM


    "Yang jelas perkara sudah lama, mestinya Polisi sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Takutnya akan banyak persepsi terhadap Polsek Tilkam tentang adanya perkara yang sudah lama tidak selesai juga," ucap Aldefri. 


    Sementara itu, pasca pihak keluarga Z. Datuak Indo Marajo menanyakan proses perkara, Kepala Kepolisian Sektor Tilkam, Iptu. Rommy HK mengatakan bahwa sebenarnya kita bukan menunda tapi salah satunya akibat adanya pergantian anggota Reskrim kita sehingga kita harus buat SP2HP baru lagi. 


    "Dalam kasus ini adalah Pengaduan, adanya pelanggaran hak Pelapor yang disertai permintaan untuk menindak Pelaku. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar perkara di Polres, ditunggu saja," ucap Kapolsek Tilkam. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Keluarga Z Dt. Indo Marajo dan Pengacara Nilai Polsek Tilkam Lambat Tangani Laporannya
    • 0