Dirlantas Polda Sumbar: Pengemudi Angkot di Bawah Umur Dikenakan UU Perlindungan Anak

DN
29 Juni 2022 | 08:57:51 WIB Last Updated 2022-06-29T08:57:51+00:00
  • Komentar

Detak - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


    Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan. 


    Jadi jangan biarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya.


    Apalagi katanya, Delapan orang yang terjaring ini membawa bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. "Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan banyak masyarakat," terangnya. 


    Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, prospek akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai pengemudi cadangan.


    "Kalau kedepan masih ditemukan lagi, para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," tegasnya.(*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Dirlantas Polda Sumbar: Pengemudi Angkot di Bawah Umur Dikenakan UU Perlindungan Anak
    • 0