![]() |
Detak - Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis sabu hasil penangkapan pada tanggal 14 Mei 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, Rabu (15/6) di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat menyebut, pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 kg dari 41,4 kg. Untuk menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh enyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).
"Tidak saja aparat penegak hukum yang memberantas hal ini (narkoba), namun peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan," kata Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jenderal bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba," ujarnya.
Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba.
"Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan narkoba. Secara global memerangi narkoba," pungkasnya.
di belakang, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 35 Kilogram hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
Pengungkapan 41,4 kg Narkotika merupakan jenis sabu yang merupakan terbesar oleh jajaran Polda Sumbar.
Kapolda menjelaskan, dari Delapan tersangka masih ada tersangka lainnya. "Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan dalam proses pengembangan," tulisnya.(*)