Wako Fadly Amran: Pendaftaran HAKI Penting Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

DN
14 Juli 2022 | 23:09:13 WIB Last Updated 2022-07-14T23:09:13+00:00
  • Komentar

PADANG PANJANG, - Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap para pelaku karya ekonomi kreatif (Ekraf) penting. 


“Di samping untuk membranding produk yang telah dimiliki agar tidak dapat diklaim oleh pihak lain, pendaftaran HAKI salah satunya juga berguna untuk mempercepat perkembangan bisnis yang dimiliki,” kata Wako Fadly saat membuka Sosialisasi HAKI terhadap Karya Ekonomi Kreatif di Aula Hotel Pangeran Padang Panjang, Kamis (14/7).


    Pemerintah saat ini, sebut Fadly, sudah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan HAKI. Baik dari segi pelayanan dan sebagainya.


    "Semua itu dikembalikan kepada semua pengusaha, mau atau mengambil peluang yang telah diberikan tersebut," sebutnya.


    Sangat penting menilai, bisnis atau usaha yang dimiliki telah berkembang, sangat penting karya ataupun produk yang dimiliki diproteksi, sehingga tidak diklaim oleh pihak lain melalui HAKI dan hak merek.


    "Jangan nanti kalau sudah besar, karya atau produk yang kita miliki baru ketahuan memakai merek orang lain. Jadi mau maju, merek atau merek harus HAKI sebagai tahapan menaikkan kelasnya IKM (industri kecil dan menengah) ataupun produk," tambahnya.


    Kepada para peserta, Fadly berpesan agar mengikuti pelatihan dengan baik dan sungguh-sungguh. Sehingga ilmu yang diberikan untuk narasumber dapat diterapkan semestinya.


    Sementara itu, Ketua Pelaksana, Reynold Oktavian, MIT mengatakan, sosialisasi HAKI ini bertujuan untuk mengenalkan kepada sebagian pelaku ekraf unggulan Kota Padang Panjang, mengenai apa itu HaKI. Pentingnya pengakuan terhadap kekayaan intelektual terhadap sebuah karya maupun produk kreatif dari para pelaku.


    “Dalam kegiatan ini kami hanya bisa mengundang 25 pelaku ekraf, dan berharap para peserta memiliki pemahaman yang terang dan jelas untuk selanjutnya dapat membantu menyebarkan informasi kepada para pengusaha mengenai ekraf atau penghasil karya lainnya,” katanya.


    Ditambahkannya, setelah sosialisasi, Pemerintah Kota melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga membuka peluang fasilitasi pembiayaan kepada seluruh pelaku ekraf, seniman maupun pengkarya lain di Kota Padang Panjang yang ingin mendapatkan HAKI terhadap karya maupun produk ekonomi kreatif. 


    “Biaya pendaftaran sepenuhnya akan dibantu oleh Disporapar. Peluang ini terbuka untuk semua warga Padang Panjang termasuk yang tidak mengikuti sosialisasi secara langsung. Untuk pertanyaan bisa melalui chat WA kepada Sub Koordinator Ekonomi Kreatif Disporapar, Dessy pada nomor 085283938363 dan juga Yuni di nomor 085724874205,” tambahnya.


    Adapun narasumber pada kegiatan tersebut dantaranya dari unsur Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Fadli, M.Sn atau yang lebih populer dikenal dengan nama Ajo Wayoik. Serta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Imelda Milu Kemalasari, S.H dan Hendri Miko, M.H. (rifki)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Wako Fadly Amran: Pendaftaran HAKI Penting Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
    • 0