Bagaimana Nasib PAD, Jika Sejak Mei 2017 Pemda Agam Tak Pungut Pajak Galian C PT. Bakapindo

Rizky
07 Maret 2023 | 09:42:53 WIB Last Updated 2023-03-07T09:42:53+00:00
  • Komentar
Foto: RDP Komisi I DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Agam bersama PT. Bakapindo

Agam - Sejak bulan Mei 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam tidak pernah lagi menarik retribusi ataupun dalam bentuk pajak terhadap kegiatan operasional galian c PT. Bakapindo. Semua hal ini berdasarkan data yang diperoleh Pemkab Agam bahwa PT. Bakapindo hingga saat ini belum memperoleh izin tambang di Jorong Durian, Kamang Mudiak. 


Hal tersebut disampaikan Camat Kamang Magek, Ifradi disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Agam, pada Senin kemarin, 6 Maret 2023. 


    "Berdasarkan data terakhir pemungutan pajak galian c PT. Bakapindo hingga bulan April 2017 saja, jadi sejak bulan Mei 2017 sudah tidak ada lagi dipungut pajak sampai sekarang," ujar Ifradi. 


    Lanjut Camat Kamang Magek, namun pajak reklame yang terpampang di kantor saja yang masih tetap dipungut pajaknya. Itu berdasarkan hasil kordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Agam bahwa pajak reklame tetap dipungut pajak sekali setahun. 


    "Dalam kordinasi dengan kawan-kawan Camat lama, memang tidak kami pungut pajak terhadap galian c karena memang tidak punya izin. Termasuk kordinasi kita dengan Badan Keuangan Daerah," kata Ifradi. 


    Namun ketika ditanya oleh Jurnalis, apakah Pak Camat mengetahui berdasarkan pernyataan warga sekitar bahwa sejak izin operasi produksinya habis tahun 2018, PT. Bakapindo tetap melakukan operasi produksi? 


    "Sepengetahuan kita mereka tidak punya izin jadi tidak kita pungut pajak, namun untuk masalah itu nanti kita koordinasikan kembali ke Badan Keuangan Daerah," ungkapnya. 


    Sementara itu menyikapi pernyataan Camat Kamang Magek, diruang terpisah di Kota Medan, Penasehat Hukum warga Jorong Durian, Zulfadli T Simamora, SH, mengatakan bahwa sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Agam dan Aparat Penegak Hukum, baik Polisi ataupun Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh PT. Bakapindo. 



    "Sejak izin tambangnya habis pada tahun 2018, mereka tetap melakukan operasi produksi. Kalau tidak, ngapain juga warga membuat laporan di Polda Sumbar pada tahun 2021," tanya Zulfadli saat dihubungi melalui telepon di kota Medan. 


    "Memang ini bahasanya dugaan ya, padahal ini celah bagi Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum mencari tau celah PAD ini, karena disaat mereka tetap melakukan operasi produksi artinya ada dugaan kerjasama antara PT. Bakapindo dengan pihak lain yang menampung hasil produksinya," pungkas Zul. 


    Sementara jalan negara dipakai, bahkan rusak, alam dieksploitasi, kontribusi ke warga tidak jelas. Saya rasa wajar Pemda dan Penegak Hukum seperti Polisi atau Jaksa menelusuri hal ini terkait kontribusi perusahaan ke Pemerintah yang berujung kepada dugaan penggelapan pajak. 


    Selanjutnya kata Zul, hampir semua warga di Jorong Durian dan Aie Tabik bahkan mungkin se-Nagari Kamang Mudiak mengetahui bahwa PT. Bakapindo tetap melakukan operasi produksi seperti menambang batu, memproduksi dan menjual. 


    "Saya rasa ada celah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa PT. Bakapindo terkait dugaan kegiatan tambang batu ilegal yang selama ini mereka lakukan yang ujung-ujungnya ada dugaan penggelapan pajak. Tinggal dicek saja berkas-berkas kerjasama dengan pihak lain yang menampung hasil produksinya," tegas Zul. 


    "Lagi pula sepengetahuan saya, banyak dari warga kok melihat kegiatan mereka, seperti ekskavator milik PT Bakapindo mengeruk sampai ke atas bukit yang di durian dan truk-truk pengangkut batu itu juga ikut antri untuk naik ke atas bukit," ungkapnya. 


    Lanjut Zul, semua ini dilakukan sejak tahun 2018, namun hingga mulai berita-berita Bakapindo ini hangat, mereka mulai mengurangi kegiatan seperti itu. 


    "Apalagi dilokasi yang berbeda seperti di Sungai Dareh Pauh, masih di Nagari Kamang Mudiak, sejak Januari 2022 mereka melakukan pengerukan batu di tanah warga dan hasil tambang batunya dibawa ke Jorong Durian ke pabrik PT Bakapindo, padahal itu tidak ada izinnya," terangnya. 


    "Artinya apa, meskipun selama ini mereka hanya punya izin eksplorasi, di Jorong Durian namun tidak memiliki izin operasi produksi atau izin eksploitasi, itu artinya ilegal, mereka melakukan pelanggaran aturan undang-undang. Lalu bagaimana dengan pendapatan kegiatan operasional mereka selama ini. Apakah ini tidak masuk dalam kategori penggelapan pendapatan asli daerah atau pajak, penyalahgunaan izin dan pembohongan publik," heran Zulfadli?


    Tambah Zul, belum lagi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran lain yang diduga banyak dilakukan oleh PT. Bakapindo.


    "Sudahlah, Pemerintah dan Penegakan hukum saat ini saling berkordinasi saja untuk menegakkan aturan. Apa untungnya melakukan pembiaran yang hanya merugikan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, apalagi melanggar aturan dan merugikan pemerintah," tutup Zulfadli. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Bagaimana Nasib PAD, Jika Sejak Mei 2017 Pemda Agam Tak Pungut Pajak Galian C PT. Bakapindo
    • 0