PT. Bakapindo Akhirnya Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kab Agam

Rizky
06 Maret 2023 | 23:35:23 WIB Last Updated 2023-03-06T23:35:23+00:00
  • Komentar
Foto: Pasca RDP bersama dengan PT Bakapindo

Agam - PT. Bakapindo akhirnya memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Agam setelah sebelumnya mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung bulan lalu. 


Perwakilan perusahaan yang diwakili Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Bakapindo, Ardinal, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan sekaligus penyerahan dokumen izin pertambangan yang dimiliki PT. Bakapindo.


    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Aderia saat didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Hassanudin Syaharuddin pada Senin, 6 Maret 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Agam. 


    "Setelah melalui Rapat Bamus lalu kami melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk memanggil kembali PT. Bakapindo. Dan akhirnya perwakilan PT. Bakapindo hadir, yakni Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo, Bapak Ardinal," ujarnya. 


    Hadir dalam acara RDP diantaranya Kepala Bagian Hukum Kab. Agam, Oyong Liza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Agam, Arief Restu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Agam, M. Lutfi, Perwakilan Kadishub Kab. Agam Syafrizal, Camat Kamang Magek, Ifradi, Mantan Sekretaris Nagari Kamang Mudik, Rahman, Kepala Jorong Durian, Ketua Bamus Kamang Mudiak, dan Perwakilan warga serta PT. Bakapindo.


    Lanjut Aderia, sesuai kewenangan Komisi I lebih kepada masalah izin, diluar itu berkaitan dengan AMDAL adalah kewenangan Komisi III DPRD Kabupaten Agam.


    Untuk menyikapi hal itu, tentu kita perlu dengarkan pandangan dari pihak PT. Bakapindo. Baik masalah izinnya, lalu terkait dengan friksi-friksi yang muncul dari masyarakat termasuk juga masalah pagar yang menutup jalan Nagari di Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik. 


    Seperti yang telah kita dengar dari berbagai pihak, termasuk pandangan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Agam tambah Aderia bahwa PT. Bakapindo sampai saat ini belum ada izin perpanjangan Operasi Produksi sehingga kita minta kepada mereka belum boleh melakukan operasi produksi atau tambang termasuk menjual.


    "Belum boleh nambang atau produksi dulu berarti ya pak, Bakapindo belum bisa melakukan kegiatan, apabila itu dilakukan artinya Bakapindo sudah melanggar aturan," kata Aderia.  


    Lalu setelah rapat ini, nantinya kita juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tidak serta merta memberikan izin atau perpanjangan izin kepada PT. Bakapindo ketika belum memenuhi berbagai macam persyaratan. 


    "Apalagi setelah kita mendengar dari Kadis LH Agam bahwa saat ini PT  Bakapindo telah mendapatkan 56 sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diantaranya terkait masalah pencemaran udara dan lingkungan," ujar Aderia.  


    Hal ini yang perlu diketahui oleh kita sama-sama sehingga Walinagari dan Perangkat Nagari Kamang Mudik serta Bamus dan Ninik-Mamak serta masyarakat mengetahui akar permasalahannya.


    "Belum lagi masalah-masalah lain yang terkait dengan PT. Bakapindo. Walau bagaimanapun juga kita selaku Pemerintah di Kabupaten Agam wajib bertanggung jawab apapun yang terjadi di wilayah kita," tegasnya. 



    Foto: Pagar besi  dibangun PT. Bakapindo yang menutup akses jalan Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik di Nagari Kamang Mudiak.


    Selain itu kata Aderia, setelah kita minta pandangan Kabag Hukum dan Dinas Perhubungan Kab Agam terkait pagar yang dibangun oleh Bakapindo ditengah jalan yang telah menghambat jalan Nagari Kamang Mudiak yang menghubungkan Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik, untuk segera dibongkar. 


    "Jika tidak dibongkar juga nanti pihak Kepolisian yang akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Dishub tadi," ungkapnya. 


    Sementara itu, KTT PT. Bakapindo, Ardinal menyampaikan kehadiran kami disini sesuai perintah pimpinan Bakapindo menyerahkan dokumen apa yang kami miliki. 


    "Apapun kesimpulan disini, semuanya akan kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang menindaklanjuti apa saja kesimpulan hasil rapat hari ini," kata Ardinal. 


    Dalam kesempatan yang sama, Kasmen, perwakilan warga Jorong Durian menambahkan apresiasi dengan Tim Komisi I DPRD Kabupaten Agam khususnya kepada Ibu Aderia yang mau memenuhi janjinya, mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga.


    "Kami berharap dengan adanya hasil rapat ini setidaknya untuk tahap awal pihak PT. Bakapindo dengan lapang dada membongkat sendiri pagar besi yang telah membatasi akses jalan di Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik di Nagari Kamang Mudiak," tutup Kasmen. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • PT. Bakapindo Akhirnya Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kab Agam
    • 0