PH Warga Durian: Bahas PT. Bakapindo, Ketua Komisi III DPRD Kab. Agam Tak Konsisten dengan Hasil RDP

Rizky
02 Maret 2023 | 13:38:12 WIB Last Updated 2023-03-02T13:38:12+00:00
  • Komentar
Foto: Saat Sidak Tim Komisi I DPRD dan Pemkab Agam di pabrik PT. Bakapindo.

Medan - Penasehat Hukum warga Jorong Durian, Rustam Efendi SH ikut menyesalkan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi dari Partai Gerindra bahwa tidak ada kesepakatan untuk melakukan sidak ke PT. Bakapindo di Kamang Mudiak, Kabupaten Agam pada tanggal 14 Februari 2023. 


Hal ini disampaikan Rustam Efendi SH melalui saluran telepon, di Kota Medan, pada Kamis, 2 Maret 2023.


    Pernyataan Rustam, menindaklanjuti berita penyesalan warga Jorong Durian, Air Tabik dan Sungai Dareh Kamang Mudiak yang sebelumnya tayang di media massa online. 


    Menurut Rustam, pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. 


    "Kami semua (termasuk warga) yang diundang RDP mendengar saat itu bahwa Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Agam sepakat akan datang ke lokasi pabrik tambang PT. Bakapindo pada tanggal 14 Februari 2023," ujarnya. 


    Tambahnya, kehadiran mereka dalam menindak lanjuti aspirasi warga yang telah disampaikan didalam gedung utama DPRD Kabupaten Agam. Apakah yang disampaikan warga ini betul atau tidak tentu harus dicek ke lokasi. 


    Namun sangat disayangkan, setelah kami dan warga mengetahui ada berita yang tayang dimedia bahwa Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi mengatakan tidak ada kesepakatan untuk datang. Dan kehadiran Tim Komisi I DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah ini dianggap menjadi suatu gerakan politik jelang tahun 2024, bagi kami ini aneh dan sangat kami sesalkan. 


    "Apa lagi ditambah adanya klarifikasi dari salah seorang wartawan yang saya tau, yang sempat bertanya langsung melalui chat WA dengan Zulhefi. Lalu Zulhefi mengatakan, lagian bukan kewenangan DPRD Kabupaten Agam dan Pemda Agam. Sekarang kita harus paham dulu kewenangan masing-masing, setelah itu baru solusi. Kewenangan ada di Provinsi. Apakah Pemda Agam atau DPRD agam bisa mengambil alih kewenangan Provinsi," kata Rustam. 


    Justru saya malah heran, tambah Rustam, bukankah dalam rapat, para anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam yang hadir sudah memahami bahwa ini memang bukan kewenangan Agam tetapi karena masuk wilayah Agam maka apapun yang terjadi tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Agam. 


    "Kalau Bapak Zulhefi bicara masalah kewenangan artinya Bapak bicara masalah izin, betul tidak ada kewenangan Agam. Tetapi ketika izin tambangnya bermasalah apalagi kuat dugaan kami mereka (PT. Bakapindo) melakukan tambang ilegal atau tambang diluar izin yang dimiliki, beroperasi di wilayah Kabupaten Agam, apakah terus dibiarkan," tanya Rustam? 


    Makanya DPRD Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam bersama warga, Walinagari, Bamus serta KAN hadir dalam RDP itu kecuali PT. Bakapindo. Pada saat itu kami membahas seputar keabsahan atau legalitas perusahaan, kewenangan juga dan berlanjut ke masalah tanggung jawab wilayah, itu yang kita sepakati dalam rapat. 


    "DPRD dan Pemerintah Kabupaten juga berjanji dalam rapat saat itu, akan membawa hasil perkara ini kepada DPRD Provinsi untuk ditindaklanjuti karena mereka lebih berwenang," pungkasnya. 


    "Kami paham masalah itu, namun yang diminta oleh warga adalah tolonglah Anggota DPRD Kabupaten Agam ini lihat situasi terkini dilapangan. Dalam kondisi hujan, hanya Tim Komisi I dan Pemkab Agam yang ikut melihat situasi di lapangan kecuali Komisi III DPRD Kabupaten Agam. Bahkan sempat ada insiden penolakan dari para pekerja PT. Bakapindo waktu Tim hadir," ungkapnya. 


    Lanjut Rustam, kalau tidak salah saat rapat, ada juga anggota DPRD kabupaten Agam, siapa itu namanya saya lupa, ia mengatakan bahwa kalau seperti ini kinerja Walinagari Kamang Mudik yang tidak mau memahami ada permasalahan diwilayahnya, ini contoh Walinagari bodoh.  


    "Artinya apa, ujung permasalahan yang dibahas secara keseluruhan dalam rapat tersebut adalah seputar masalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Agam, karena ada permasalahan diwilayahnya," katanya. 


    "Jadi Pak Zulhefi, jangan Bapak mempolitisasi masalah ini Pak Zulhefi. Kasian warga Pak. Kalau memang bapak tidak berkenan hadir saat itu, kan bisa bapak pakai alasan lain. Masih banyak alasan lain yang bisa bapak sampaikan apalagi bapak orang politik," tutup Rustam. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • PH Warga Durian: Bahas PT. Bakapindo, Ketua Komisi III DPRD Kab. Agam Tak Konsisten dengan Hasil RDP
    • 0