![]() |
Foto: Proses sidang putusan KPU Bukittinggi dinyatakan melakukan pelanggaran administratif pemilu. |
Bukittinggi - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Bawaslu Bukittinggi memutuskan bahwa secara dan menyakinkan KPU Bukittinggi telah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Putusan ini disampaikan Bawaslu Bukittinggi kemarin, pada Rabu, (18/10) dihadapan pihak KPU Bukittinggi dan Pengurus Partai PPP Bukittinggi, di Kantor Bawaslu Bukittinggi.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, (19/10), Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan bahwa dari hasil putusan, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Bukittinggi untuk memberikan kesempatan kembali kepada Partai PPP mengajukan bacaleg pengganti pada proses penggantian bacaleg pasca laporan tanggapan masyarakat.
"Penggantian itu dilaksanakan maksimal 5 hari kalender. Kemudian partai menjalani pencermatan DCT, disitu ada kewenangan partai politik untuk mengganti bacaleg," ucap Ruzi.
Atas perkara tersebut, lanjut Ruzi, KPU Bukittinggi dinyatakan sah melakukan pelanggaran administratif pemilu karena memberikan arahan yang berbeda.
"Seharusnya KPU memberikan arahan tegas kepada bacaleg yang harus diganti setelah ada tanggapan masyarakat tetapi malah memberikan arahan memasukkan bacaleg yang sama. Artinya KPU tidak memberikan kepastian hukum kepada bacaleg," kata Ruzi.
Bawaslu Bukittinggi memberikan sanksi teguran dan sanksi memerintahkan KPU Bukittinggi untuk memperbaiki prosedur yang benar bukan prosedur yang salah dalam memberikan waktu kepada bacaleg parpol. (*)