Gugatan Perdata Rusdy Nurman Terhadap Ketua DPC Demokrat, Ketua DPRD dan Walikota Dinyatakan Gugur

Rizky
02 Agustus 2023 | 20:16:41 WIB Last Updated 2023-08-02T20:16:41+00:00
  • Komentar
Foto: PN Bukittinggi

Bukittinggi - Gugatan perdata Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi, Rusdy Nurman melawan Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi (Tergugat 1), Ketua DPRD Bukittinggi (Tergugat 2) dan Walikota Bukittinggi (Tergugat 3) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi. 


Sidang perdata nomor 21/Pdt.sus.parpol/2023/PN.BKT yang terdaftar pada tanggal 18 Juli 2023, yang selayaknya berlangsung pada hari ini dinyatakan gugur karena Penggugat tidak hadir. 


    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi, Ton Hanafi di PN Bukittinggi, pada Rabu, (02/08). 


    "Karena Penggugat Rusdy SH sudah dipanggil secara patut tidak hadir dalam sidang perdana maka sesuai pasal 148 RBq gugatan Penggugat dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi. Sejak pagi tadi trus ditunggu sampai jam 16.30 ngak juga hadir," kata Ton Hanafi. 


    Sebelumnya, Rusdy Nurman telah membuat gugatan perdata kepada Majelis Hakim PN Bukittinggi dengan nomor 01/Rusdy Nurman/G.PMH/VII/ 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi, Ketua DPRD Bukittinggi dan Walikota Bukittinggi. 


    Adapun isi surat gugutan Rusdy Nurman diantaranya berbunyi tentang usulan pergantian Pimpinan DPRD kota Bukittinggi Fraksi Demokrat dianggap PMH, lalu meminta kepada hakim menghukum Tergugat 1-2 agar membayar kerugian sebesar 1 milyar rupiah secara tanggung renteng. 


    Sementara gugatan yang ditujukan kepada Tergugat 3, lanjut Ton Hanafi, Rusdy menyatakan bahwa Walikota ikut meneruskan surat usulan pergantian Pimpinan DPRD kota Bukittinggi kepada Gubernur yang tidak sesuai prosedur. 


    "Semuanya sudah dinyatakan gugur oleh PN Bukittinggi karena Rusdy tidak hadir dalam agenda sidang hari ini, sementara pihak Tergugat 1 - 2 dan 3 hadir. " ucap Ton. 


    Dalam kesempatan berbeda, Humas PN Bukittinggi, Lukman Nul Hakim membenarkan bahwa tadi sidang pertama, ternyata Penggugat tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa untuk mewakili hadir atau tidak ada kabar atas ketidak hadirannya.


    "Sesuai hukum acara sidang pertama penggugat tidak hadir maka majelis menetapkan gugatan penggugat dinyatakan gugur," ujarnya. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Gugatan Perdata Rusdy Nurman Terhadap Ketua DPC Demokrat, Ketua DPRD dan Walikota Dinyatakan Gugur
    • 0