![]() |
Foto: Persidangan Putusan Bawaslu Bukittinggi. |
Bukittinggi - Tuntas sudah 5 hasil Putusan Bawaslu kota Bukittinggi terkait laporan Partai Politik (parpol) tentang dugaan pelanggaran administratif kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi pada Senin, (23/10).
Hari ini keluar putusan untuk 2 parpol yakni Partai Gerindra dan Partai Ummat, setelah beberapa hari sebelumnya 3 Parpol lain diantaranya PPP, Partai Demokrat dan PKS yang juga telah mendapatkan hasil yang sama dari Bawaslu kota Bukittinggi.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan bahwa hari ini Bawaslu Kota Bukittinggi telah membacakan 2 Putusan terkait dengan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan pihak Terlapor KPU Kota Bukittinggi.
"Artinya sudah seluruh laporan yang berjumlah 5 (lima) laporan dibacakan putusannya setelah melalui 25 kali persidangan di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi. Amar Putusan untuk 5 (lima) kasus tersebut sama yakni meminta KPU Kota Bukittinggi untuk memberikan kesempatan kembali kepada 5 (lima) Partai Politik di kota Bukittinggi yaitu Partai PPP, Demokrat, PKS, Gerindra, dan Ummat untuk melakukan penggantian bakal caleg yang TMS pasca masukan dan tanggapan masyarakat," ungkapnya.
Putusan ini tambah Ruzi, memberikan kesempatan kepada Parpol dan KPU mengulang tahapan penggantian bacaleg pada tanggal 14-20 September yang lalu bagi 6 (enam) Bacaleg yang TMS, kemudian dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan pencermatan DCT kembali.
Adapun keputusan Bawaslu Bukittinggi terhadap KPU dan 5 Parpol tersebut, diantaranya;
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kesempatan kembali kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca masukan dan tanggapan masyarakat selama 5 (lima) hari kalender dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti dalam tahapan pencermatan DCT;
4. Memerintahkan Terlapor untuk memperbaiki Berita Acara sesuai lampiran Keputusan KPU nomor 1026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lanjut Ketua Bawaslu kota Bukittinggi, kesempatan untuk penggantian Bacaleg diberi waktu maksimal 5 (lima) hari kalender. Untuk melaksanakan putusan ini, di luar 5 (lima) hari maksimal penggantian Bacaleg diserahkan kepada KPU untuk menyusun tahapannya, berapa hari untuk verifikasi administrasi dan berapa hari untuk pencermatan DCT. Demikian juga diserahkan kepada Partai Politik sebagai Pelapor, apakah akan melakukan penggantian Bacaleg atau tidak sesuai dengan putusan yang diberikan Bawaslu.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dengan Anggota KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza menyatakan alhamdulillah, sudah dibacakan Putusan Bawaslu terhadap laporan seluruh Pelapor. Bunyi putusan pertama dan terakhir, secara umum tidak banyak perbedaan.
KPU Bukittinggi, lanjut Fauzan, sangat menghormati Putusan tersebut. Banyak fakta-fakta persidangan yang diungkap, dimana menurutnya secara administrasi berupa surat-menyurat, KPU Bukittinggi sudah lengkap dan benar.
Buktinya, dalam amar putusan, Yang Mulia Majelis Bawaslu memerintahkan KPU selaku Terlapor memberi kesempatan kepada Partai Politik sebagai Pelapor untuk mencari Pengganti Bakal Calon selama lima hari kalender.
"Artinya, keputusan KPU Kota Bukittinggi untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS bagi seorang yang sedang menjabat, Pengurus RT/RW, Ketua LPM Kelurahan, itu sudah diakui oleh Majelis sudah benar sesuai regulasi," tegasnya.
Karena Putusan sudah dibacakan, tambah Fauzan, nanti setelah ini langsung kami lakukan Rapat Pleno di internal KPU Bukittinggi.
"Dalam Rapat Pleno nanti kami bahas putusan ini. Kami akan menetapkan dua hal. Pertama putusan langsung ditindak lanjuti. Atau opsi kedua, menempuh jalur permintaan koreksi Putusan ke Bawaslu Pusat," ujarnya lagi.
"Tentu dalam menindaklanjuti putusan ini, kami harus berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi," imbuh Fauzan yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. (*)