![]() |
Foto: Spanduk, Poster dan Baliho Caleg di Bukittinggi. |
Bukittinggi - Meskipun saat ini belum masuk masa kampanye sebagaimana diatur pada Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sejumlah poster, spanduk dan baliho para calon legislatif sudah bertebaran di beberapa wilayah kota Bukittinggi.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Bukittinggi telah berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi akan melakukan penertiban poster, spanduk dan baliho calon legislatif yang bertebaran di fasilitasi umum dalam minggu ini.
"Memang belum berlaku aturan pelanggaran kampanye bagi peserta pemilu karena masih dalam tahapan daftar caleg sementara. Namun aturan yang berlaku sekarang adalah aturan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum)," ucap Ketua Bawaslu Bukittinggi pada Senin, (23/10).
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi "Setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk".
"Penerapan ketentuan ini masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehubungan dengan adanya kegiatan parpol peserta pemilu yang melakukan kegiatan sosialisasi," ucap Ketua Bawaslu Bukittinggi
Kata Ruzi, kegiatan sosialisasi ini, belum masuk dalam kategori kampanye diluar jadwal.
Ada kategorinya kampanye diluar jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), yakni hanya diberlakukan pada kegiatan rapat umum dan iklan di media massa (cetak, elektronik, online) dan di media sosial.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur masa kampanye selama 75 hari yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lalu ketika ditanya Jurnalis detaksumbar.com, hal-hal apa saja yang dibatasi dalam kegiatan sosialisasi, yang dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal yang berakibat pada perbuatan tindak pidana pemilu ataupun kegiatan sosialisasi yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu?
Jadi, kata Ruzi, pada tanggal 28 November 2023 hingga 20 Januari 2024 dilarang bagi seluruh Caleg, Capres dan Cawapres melakukan rapat umum dan atau memasang iklan di media massa (cetak, elektronik, online) dan di media sosial.
Jika pada saat itu ada Caleg, Capres dan Cawapres melakukan hal tersebut diatas, masuk dalam kategori kampanye diluar jadwal dan masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana pemilu.
Sementara Caleg, Capres dan Cawapres boleh melakukan rapat umum dan atau menayangkan iklan di media massa (cetak, elektronik, online) dan di media sosial hanya pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Artinya, pada saat itu masa kampanye bagi Caleg, Capres dan Cawapres diperbolehkan melakukan rapat umum dan atau memasang iklan selama 21 hari yang sesuai aturan," tegasnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi dengan Kasatpol PP Bukittinggi Joni Feri mengatakan bahwa Satpol pp telah melayangkan surat ke masing-masing partai politik yang ada di kota bukittinggi tentang pemberitahuan mengenai baliho dan spanduk serta sejenisnya yang berada di atas fasilitas umum.
"Mengenai tanggal untuk penertiban sesegera-nya sekarang kita melengkapi administrasi yang mendukung pelaksanaan dan menginfentarisir ke lapangan sebagai bahan dan dasar untuk pelaksanaan penertiban," ucap Kasatpol PP Bukittinggi.
Tambah Joni Feri, kita juga akan koordinasi dengan SKPD terkait yang mengelola space-space iklan yang resmi sehingga kita tidak salah dalam pelaksanaan penertiban. (*)