Hingga Terbit Surat PAW, Dana Pokir Tak Kunjung Cair, Herman Soyfan Kecewa

Rizky
16 Oktober 2023 | 09:17:23 WIB Last Updated 2023-10-16T09:17:23+00:00
  • Komentar
Foto: Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Herman Soyfan.

Bukittinggi - Kejelasan pencairan Dana Pokok Pikiran Tahun Anggaran  2023 dari salah satu Anggota DPRD kota Bukittinggi dari Partai Gerindra Herman Soyfan masih dipertanyakan. Sementara surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sudah diserahkan ke DPRD dan KPU Bukittinggi oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra kota Bukittinggi, Reki Afrino.


Menurut Reki Afrino, bahwa surat PAW dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra terhadap Herman Soyfan sudah diterimanya. Surat tersebut telah diserahkan ke DPRD dan KPU kota Bukittinggi. 


    "Sudah sampai surat ke tangan saya, suratnya sudah sampai. Tinggal kita serahkan ke DPRD dan KPU kota Bukittinggi," ujar Reki saat ditemui di kantor Bawaslu pada Jumat kemarin, (13/10). 


    Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu. 


    Ketika ditanya Jurnalis kepada Sekretaris Partai Gerindra apakah ada pertimbangan dari pihak Partai tentang belum cairnya dana pokir Herman Soyfan selaku anggota DPRD kota Bukittinggi, Reki menjawab kami dari partai tidak mengetahui tentang masalah dana pokir yang berhubungan dengan pemerintah. 


    "Kalau dari kita kurang paham juga bagaimana mekanisme pencairan hal itu dari pemerintah," ujar Reki. 


    Sementara saat di konfirmasi melalui telepon pada Senin, (16/10) tentang apakah Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Herman Soyfan sudah mengetahui tentang adanya surat PAW dari DPP Partai Gerindra. Dirinya menjawab sudah  mengetahui namun belum menerima secara langsung tetapi dirinya merasa kecewa karena hingga saat ini dana pokirnya belum juga cair. 


    "Sebenarnya dana pokir itu hak rakyat yang harus disampaikan. Dana pokir tersebut sudah melalui prosedur yang resmi dan sudah masuk dalam usulan DPRD dan penetapan DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna," kata Herman. 


    Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.


    Lanjut Herman, ketika saya pertanyakan dengan pihak pemerintah tidak ada yang ditahan, namun hingga sampai terbit surat PAW masih belum cair juga. 


    "Ada apa masalahnya, padahal ini hak rakyat yang harus diselesaikan. Saya berharap Pemerintah Daerah ada upaya  mempercepat realisasi program pokir atas nama saya pada tahun anggaran 2023, sebab anggaran tersebut murni untuk kepentingan masyarakat," ucap Herman.


    Sementara itu mengutip ucapan Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Martias Wanto  beberapa waktu lalu kepada Jurnalis bahwa tidak ada yang ditahan dana pokir dari Bapak Herman Soyfan. 


    "Sebenarnya banyak dana pokir dewan yang belum terealisasi tidak hanya dana pokir Pak Herman saja," kata Martias. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Hingga Terbit Surat PAW, Dana Pokir Tak Kunjung Cair, Herman Soyfan Kecewa
    • 0