![]() |
Foto Istimewa: Gedung Pasar Atas Bukittinggi. |
Bukittinggi - Nuansa agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Iswandi Nurmartias dan Juprianto di PN Tipikor Padang, pada Selasa kemarin terkesan agak alot. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya perbedaan-perbedaan keterangan atau sanggahan antara 2 orang saksi tersebut dengan saksi lain.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin (30/01), berlangsung sidang mendengarkan keterangan 12 orang saksi, 2 (dua) diantaranya adalah Iswandi Nurmartias dan Juprianto yang dihadirkan oleh Jaksa. Sidang itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas yang menggunakan dana APBD Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi Dasmer, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Intel Wiwin Iskandar SH, MH di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat, (02/02).
Menurut Dasmer, bahwa fakta-fakta persidangan pada Selasa kemarin itu, situasinya agak alot akibat banyaknya perbedaan perbedaan keterangan atau sanggahan-sanggahan antara saksi dengan saksi lain.
Dalam fakta persidangan, saksi Iswandi Nurmartias dan Saksi Juprianto (ASN Dishub Bukittinggi) adalah saksi yang meminjamkan uang dana talangan serta berperan aktif dalam mengatur operasional Gedung Pasar Atas Bukittinggi. Mereka mengakui telah meminjamkan sejumlah uang untuk membantu pengelolaan operasional gedung Pasar Atas Bukittinggi melalui Terdakwa John Fuad.
"Semua fakta-fakta persidangan itu harus kita pelajari, didalami atau diteliti lagi untuk dicari kebenarannya. Memang keberadaan dua orang ini statusnya jadi saksi maka kita periksa sebagai saksi," kata Dasmer.
Foto: Kasi Intel Wiwin Iskandar dan Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer.
Berdasarkan fakta persidangan mereka memberikan pinjaman setelah 1 bulan kegiatan berlangsung, lalu selama 5 bulan kedepan mereka memberikan pinjaman dengan jumlah yang beragam.
Lanjut Dasmer, dalam keterangan itu, ada unsur pinjam meminjam, itu kan ada unsur perdatanya, sementara perkara ini adalah perkara pidana. Makanya ini perlu pendalaman, diteliti, apakah memang hanya sebatas pinjam-meminjam atau ada hal lain.
"Intinya, mereka (Iswandi Nurmartias dan Juprianto) memang punya niat jahat dalam perkara ini atau hanya sekedar membantu pinjam-meminjam uang saja. Itu yang perlu kita dalami dengan alat bukti," tegasnya.
Jadi, tambah Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, menurut keterangan dua orang saksi ini, peran mereka hanya sebatas meminjamkan uang atas permintaan terdakwa John Fuad. Sementara dalam persidangan, John Fuad menyanggah keterangan 2 saksi ini.
"Karena sidang masih berlangsung makanya kita lihat fakta persidangan berikutnya-lah," ujarnya.
Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi menambahkan terkait alat bukti dalam bentuk screenshot wa yang diajukan oleh pengacara terdakwa itu sudah kita akomodir dan dibacakan oleh majelis hakim. Namun terkait dengan alat bukti dalam bentuk rekaman, hakim meminta untuk di periksa lebih dulu, makanya belum diputarkan dalam persidangan Selasa kemarin.
"Sebenarnya terkait semua alat bukti yang diajukan itu tetap kita ajukan ke pengadilan, tapi kalau terkait rekaman itu-kan pertimbangan hakim. Hal itu, saya nggak bisa memberikan keterangan," pungkasnya.
'Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas berikutnya akan berlangsung pada tanggal 20 Februari 2004 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi," tutup Dasmer. (*)