![]() |
Bukittinggi - Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) bersama Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia berhasil menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Hal ini berdasarkan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 563 K/TUN/2023 yang menolak permohonan kasasi Menteri Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Sehingga, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, Komite Nasional Uji Kompetensi dibentuk oleh Tergugat (Pemohon Kasasi) sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa a quo telah menjadi pelaksana uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan, mulai dari perencanaan, ujian, hingga pengawasannya. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur bahwa pelaksana uji kompetensi tersebut seharusnya adalah Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi, oleh karenanya objek sengketa a quo bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu kepastian hukum yang menghendaki agar Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan.
Saat dikonfirmasi dengan Ketua Yayasan UFDK Bukittinggi, Zainal Abidin pada Rabu, (31/01) mengatakan diharapkan pemerintah dan kita semua harus menghormati putusan yudikatif ini dan kembalikan uji kompetensi mahasiswa kepada perguruan tinggi sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 61 ayat 3 dan pasal 44, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Karena uji kom ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari evaluasi pencapaian kompetensi lulusan dalam Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu standar pendidikan dan juga merupakan hak otonomi perguruan tinggi," ujarnya.
Lanjut Zainal, kalau pemerintah ragu atau khawatir dengan kemampuan Perguruan Tinggi, itulah gunanya Perguruan Tinggi wajib di akreditasi dan kalau masih dikhawatirkan maka lakukan pembinaan oleh Pemerintah.
"Bukan diambil alih fungsi atau kewenangannya seperti sekarang ini, karena dengan pengambilalihan tidak akan berdampak kepada perbaikan mutu Perguruan Tinggi tersebut. Maka seyogya-nya pemerintah menjalankan kewajiban pengawasan, pengendalian dan pembinaan (Easdalbin) melalui LLDikti yang ada di wilayah/daerah," tutup Zainal. (*)