Iswandi Nurmartias dan Juprianto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Kelola Gd. Pasar Atas

Rizky
02 Februari 2024 | 12:44:23 WIB Last Updated 2024-02-02T12:44:23+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Pengadilan Negeri/Tipikor Padang.

Bukittinggi - Pinjam-meminjamkan sejumlah uang dalam rangka menalangi biaya pembelian barang dan pembayaran gaji karyawan (biaya pengelolaan operasional) terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi, pada Selasa lalu (30/01).


Sekitar belasan orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Padang, Sumatera Barat. 


    Sebelumnya, 7 orang Tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 1 Agustus 2023 sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023, diantaranya Alfiandi, Randi Oktavian, Jhon Fuad, Herman, Rini Yunita, Suharnel dan Yaser Yatim yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini muncul berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPKP Sumbar yang akhirnya ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi serta menetapkan 7 Tersangka dalam kasus pengelolaan dana gedung pasar atas pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemko Bukittinggi (APBD) Tahun 2020-2021.


    Dalam persidangan, saksi Iswandi Nurmartias dan saksi Juprianto (ASN Dishub Bukittinggi) adalah saksi yang meminjamkan uang dana talangan serta berperan aktif dalam mengatur operasional Gedung Pasar Atas Bukittinggi. Mereka mengakui telah meminjamkan sejumlah uang untuk membantu pengelolaan operasional gedung Pasar Atas Bukittinggi melalui Terdakwa Jhon Fuad. 


    Menurut Fauzan Pengacara Terdakwa Jhon Fuad, pada Jumat (02/02), bahwa dalam suasana persidangan, pertanyaan-pertanyaan yang mengarah tentang tugas pokok, fungsi saksi Iswandi Nurmartias dan saksi Juprianto ditelusuri oleh para Hakim, Jaksa, dan Pengacara masing-masing Terdakwa.  


    Selain itu kata Fauzan, kami juga sudah serahkan bukti-bukti tentang siapa aktor intelektual yang terlibat, kepada Jaksa namun tidak diperlihatkan di Pengadilan. 


    "Padahal bukti-bukti dalam bentuk screenshot chat WhatsApp dan rekaman percakapan antara Fuad dengan Iswandi Nurmartias, Juprianto dan Randi Oktavian, itu jelas, Supaya masalah terang benderang," ujarnya. 


    Berdasarkan persidangan, terkuak saksi Iswandi Nurmartias dan saksi Juprianto tidak masuk dalam struktur organisasi perusahaan resmi, namun mampu memberikan pinjaman dana talangan untuk pengelolaan gedung pasar atas. 


    "Padahal mereka bukan personil yang memiliki kewenangan dalam struktur organisasi perusahaan yang jadi pemenang tender pengelolaan Gedung Pasar Atas dari Pemko Bukittinggi," ujar Fauzan. 


    Hanya saja Jaksa, lanjut Fauzan, fokus pada bukti catatan keuangan, dan BAP-BAP saja. Lalu kenapa seluruh pertanyaan-pertanyaan mengarah kepada mereka (Iswandi dan Juprianto)? Karena saksi seperti Fuad dan saksi Puti Sanjaya mendapat perintah dari Iswandi dan Juprianto. 


    Selain itu, saksi Puti Sanjaya (manager administrasi) dan Sari Yulika Dewi (Pengawas Cleaning Service) juga dihadirkan dalam kasus dugaan Tipikor pasar atas Bukittinggi untuk dikonfrontir keterangannya dengan beberapa saksi lain.


    Untuk diketahui, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas menggunakan anggaran Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan 2021, untuk pengadaan tenaga kerja dan operasional Pasar Atas yang dimenangkan oleh PT. OPM pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2021 dimenangkan oleh PT. PJA dengan total kerugian mencapai Rp. 811 juta rupiah lebih. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Iswandi Nurmartias dan Juprianto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Kelola Gd. Pasar Atas
    • 0