![]() |
Foto: Ramilus Ilyas, Kaum Dt Rajo Lelo di dampingi Edi Gusrianto Juru bicara LSM Tikam |
Agam - Merasa tidak terima dengan terbitnya surat Putusan Ninik Mamak V Inyiak IV Suku di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kaum Datuak Rajo Lelo, Suku Jambak menuntut agar nama baik kaumnya di pulihkan, adanya putusan sidang tentang status tanah kaumnya, meminta cabut dagodagi sehingga jelas letak sepadan tanahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tikam, Edi Gusrianto yang didampingi perwakilan kaum Datuak Rajo Lelo Suku Jambak, diantaranya Mardanis, Ramilus Ilyas, M. Nedi, Zurtila Diana dan kaum Datuak Rajo Lelo Suku Jambak.
Ia menerangkan dihadapan jurnalis, Ketua LSM Tikam, Deny Satriadi, Yaman, di salah satu cafe, di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pada Senin, 19 September 2022.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi perkara perdata/tanah yang terletak di Tangah Pauh, Jorong Halalang, antara Kaum Datuak Nan Basa dengan Kaum Datuak Rajo Lelo yang berlokasi di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Menurut Ramilus Ilyas Kaum Dt Rajo Lelo, putusan tersebut dinilai cacat hukum adat karena tidak menghadirkan Mamak Kepala Waris. Selain itu hasil putusan tersebut juga tertulis bahwa Kaum Datuak Rajo Lelo tidak lagi diikut sertakan dalam kegiatan Kaum, yang seolah mengucilkan Kaum Datuak Rajo Lelo dari Nagari Kamang Mudiak.
"Untuk itu, kaum Datuak Rajo Lelo, Suku Jambak menuntut agar nama baik kaumnya di pulihkan, adanya putusan sidang tentang status tanah kaumnya, meminta cabut dagodagi sehingga jelas letak sepadan tanahnya," ujarnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak, Baswir Datuak Baringek, pada Selasa, 20 September 2022, menjelaskan, kami menerima surat tembusan terkait dengan adanya Putusan Ninik Mamak V Inyiak IV Suku di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek.
Putusan itu adalah semacam putusan teguran adat dari Ninik Mamak Sa Suku Jambak di Jorong tersebut, bukan putusan Buek Arek.
"Hal itu bukanlah putusan Buek Arek setingkat Jorong, apa lagi akibat dari putusan itu sebagian pihak ada yang menilai dibuang dari Nagari, bukan itu maksudnya, hanya teguran dari Ninik Mamak Sa Suku Jambak di Jorong itu," kata Baswir Datuak Baringek.
Namun demikian lanjut Dt. Baringek, dengan adanya teguran dari Ninik Mamak tersebut tentunya ada kaum yang tidak puas. Bagi yang merasa tidak puas, untuk penyelesaian secara adat ada tingkat-tingkatannya.
"Bagi kaum yang merasa tidak puas dengan teguran tersebut bisa mengajukan ke Buek Arek untuk dicarikan solusi permasalahan setingkat Jorong," ucap Dt. Baringek. (*)