Kompensasi Tapak Tower Akan dikembalikan Walinagari Padang Tarok ke PLN Sumbagut

Rizky
17 Oktober 2023 | 21:20:52 WIB Last Updated 2023-10-17T21:20:52+00:00
  • Komentar

Agam - Setelah melalui proses yang alot yang diakibatkan karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antar para pihak, akhirnya Walinagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam menyatakan akan mengembalikan uang titipan Kompensasi Ganti Rugi Tapak Tower BKT 54, di Jorong Titih Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso kepada PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) di Kota Medan. 


Pernyataan Walinagari Padang Tarok, Hendri Dt Bandaro Pucuak tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada PT. PLN Persero UIP Sumbagut pada Selasa, (17/10). 


    Menurut Hendri, saat ditemui dikantor Walinagari Padang Tarok bahwa sebelumnya pada awal tahun 2023, pihak yang bersengketa atas lahan lokasi Tapak Tower BKT 54 Jorong Titih telah menemui kami selaku Walinagari Padang Tarok dan menyatakan permasalahan lahan antara Dt Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam selesai. 


    Namun, setelah pertemuan tersebut, kami ditemui kembali oleh R Dt Tiko Basa yang sebelumnya telah memasukkan surat kepada kami bersama Niniak Mamak Saparuik urang Caniago Batagak agar tidak mencairkan uang kompensasi dengan alasan Dt Tiko Basa juga berhak atas kepemilikan tanah bangunan Tapak Tower BKT 54 Jorong Titih dengan melampirkan surat pernyataan orang berbatas sepadan.


    Berhubung permasalahan pencairan uang Kompensasi ganti rugi Tapak Tower BKT 54, Jorong Titih Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso yang sampai saat ini masih belum selesai maka kita serahkan kembali ke Pimpinan PT. PLN Persero UIP Sumbagut. 


    "Bahkan dalam usaha menyelesaikan permasalahan tersebut, kami telah memediasi tiga pihak yang bersengketa untuk membuat pernyataan penyelesaian antara lain, Dt Mangkuto Alam, Dt Kodoh Baha dan Dt Tiko Basa," ucapnya. 


    Awalnya mereka sepakat untuk melakukan perdamaian tertulis tentang kepemilikan atas tanah yang dimaksud, namun setelah surat pernyataan selesai Kaum Dt Kodoh Baha bersama Kaum Dt Mangkuto Alam tidak sepakat dengan isi surat pernyataan yang dimaksud tanpa mengembalikan surat kesepakatan mereka bertiga tersebut kepada kami. 


    Lanjut Walinagari Padang Tarok, karena tidak ditemukannya kesepakatan atas sengketa tersebut, salah seorang seorang kemenakan Dt Kodoh Baha melaporkan kami selaku Walinagari ke Polresta Bukittinggi yang dianggap telah menggelapkan uang kompensasi tersebut, sementara diantara mereka bertiga belum ada kesepakatan penyelesaian. 


    Padahal, pada tanggal 12 September 2023 kemarin perwakilan PT. PLN Persero UIP Sumbagut Medan telah mendatangi kami selaku Walinagari dan berjanji akan membantu proses penitipan uang yang dimaksud ke Pengadilan, namun sampai saat ini belum ada respon dari PLN Sumbagut Medan untuk membantu kearah penyelesaian. 


    Maka berdasarkan masalah diatas, tambah Hendri, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi diantara pihak-pihak yang bersengketa dengan ini kami Walinagari Padang Tarok akan mengembalikan dana Kompensasi Tapak Tower BKT 54 Jorong Titih kepada PT. PLN Persero melalui Pimpinan PT. PLN Persero UIP Sumbagut Medan dengan jumlah setoran sebagaimana yang kami terima pada penitipan dulu dari pihak PT. PLN Persero. 


    Sementara itu, Pendamping Hukum PT. PLN Bukittinggi yang mewakili PT. PLN Sumbagut, Dedi Mas Putra, SH mengatakan bahwa kedatangan kami ke kantor Walinagari Padang Tarok untuk mendapatkan informasi awal terkait sengketa kompensasi dana ganti rugi dari PLN. 


    "Berdasarkan surat Walinagari Padang Tarok sebelumnya kepada PT. PLN Sumbagut menyampaikan bahwa sampai saat ini masih belum jelas siapa yang berhak atas objek tanah yang akan menerima ganti rugi," kata Dedi usai datang ke kantor Walinagari Padang Tarok, pada Selasa, (17/10).


    Lalu berdasarkan keterangan Walinagari Padang Tarok, lanjut Dedi, Pak Walinagari akan mengembalikan uang tersebut ke PLN Sumbagut. 


    "Sebenarnya itu kewenangan dari Pak Walinagari yang menjabat saat ini, karena uang tersebut bersifat titipan. Titipan itu bisa diserahkan kepada orang yang berhak jika sudah jelas orangnya. Tetapi karena sampai sekarang masih belum jelas juga titik temunya karena ada sengketa maka hak Walinagari Padang Tarok untuk mengembalikan ke yang punya uang sebelumnya, yakni PLN Sumbagut," ucap Dedi. 


    Lanjut Dedi, apakah nanti kebijakan PLN akan memberi konsinyasi ke pengadilan setempat, lalu ada kesepakatan setelah dari pengadilan. Itu semua terserah dari PLN. Kemungkinan seperti itu, kedatangan kita hari ini hanya sebatas mencari informasi awal di kantor Walinagari Padang Tarok. 


    "Secara perspektif hukum, jadi kami menilai tidak ada salahnya Walinagari Padang Tarok mengembalikan uangnya. Apalagi tadi Walinagari, sudah melihatkan bukti terkini uangnya di rekening tidak ada yang kurang. Jumlah sesuai dari jumlah awal, tidak ada uang yang keluar, malah jumlah bertambah karena dari bunga bank," jelas Pendamping Hukum PT. PLN Bukittinggi yang mewakili PT. PLN Sumbagut, Dedi Mas Putra, SH. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kompensasi Tapak Tower Akan dikembalikan Walinagari Padang Tarok ke PLN Sumbagut
    • 0