![]() |
Foto Istimewa: Aldefri SH, Kuasa Hukum Zulkarnaini Dt Indo Marajo. |
Bukittinggi - Terkait belum adanya perkembangan laporan perkara sesuai SP2HP Nomor : B/38/XI/2021 Reskrim Tanggal 25 November 2021, tentang dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan oleh FZ (45), selaku Wali Jorong Padang Kunyik, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pihak Kuasa Hukum keluarga Zulkarnaini Dt. Indo Marajo pertanyakan lambatnya proses perkara di Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) .
Hal tersebut disampaikan oleh Law Office Aldefri, SH and Partner melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolsek Tilatang Kamang, di Pekan Kamis Kabupaten Agam, pada 19 September 2022.
"Benar kami telah melayangkan surat resmi kepada Polsek Tilkam untuk menanyakan tindak lanjut perkembangan klien kami Zulkarnaini Dt. Indo Marajo," ujar Aldefri pada Selasa, 27 September 2022 di kantor Law Office Aldefri SH and Partner di Bukittinggi.
Dalam petikan surat tersebut pihak keluarga Zulkarnaini Dt Indo Marajo menyampaikan, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku PELAPOR an. ZULKARNAINI DT. INDO MARAJO tertanggal 1 Maret 2021 dan mengingat Surat SP2HP Nomor : B/38/XI/2021. Reskrim Tanggal 25 November 2021 (Surat Terlampir) di UNIT RESKRIM POLSEK TILATANG KAMANG KEC. KAMANG MAGEK KAB. AGAM atas Dugaan ujaran Kebencian dan Penghinaan oleh FZ Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wali Jorong, Alamat di Jorong Padang Kunyik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam sebagaimana yang termaktub dalam surat yang dilayangkan dengan meng-atas nama-kan Niniak Mamak Pasukuan Koto Salo Jorong Padang Kunyik Tertanggal 15 Desember 2020 kepada Inyiak Ketua KAN Kamang Mudiak beserta Anggota, Inyiak Wali Nagari Kamang Mudiak dan Inyiak Ketua IKKS Tujuah Toboh Kamang Mudiak.
Setelah membaca dan memperhatikan isi dari surat yang telah disampaikan Terlapor kepada KAN dan Perangkat Nagari lainnya, maka dapat diduga perbuatan Terlapor sebagaimana termaktub pada Pasal 311 ayat (1) KUHP: "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dan proses hukum perkara aquo sudah sama-sama kita pahami dan selanjutnya juga telah dilakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan antara para pihak Pelapor dan Terlapor duduk bersama bentuk upaya Restorative Justice yang juga dihadiri oleh Tokoh dan Aparat Nagari Kamang Mudik pada Hari Sabtu 11 Desember 2021.
Dan pertemuan tersebut memberi kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari kepada Pihak Terlapor untuk membawa permasalahan tersebut ke Perangkat Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun niat baik Pelapor memberi kesempatan dengan upaya tersebut di atas sebaliknya malah Terlapor berkolaborasi dengan perangkat KAN melakukan manuver yang terbalik memanggil dan memposisikan Pelapor seolah-olah menjadi pesakitan dan orang yang mesti diselesaikan selaku Tokoh Nagari dan Pemangku Adat dalam Nagari adanya,
Karena memperhatikan gelagat di atas makanya kami selaku Pelapor dengan tegas kembali mohon untuk menindak lanjuti proses hukum atas laporan yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu dan bahkan terhitung sampai saat ini sudah lebih 1 Tahun terhitung sejak 1 Maret 2021 yang lalu terkesan jalan ditempat atas laporan dimaksud.
"Berdasarkan surat tersebut, pihak Polsek Tilkam juga sudah memberikan jawaban melalui surat resmi pada tanggal 21 September 2022 yang isinya tentang perkembangan hasil penelitian laporan kepada pihak keluarga Zulkarnaini Dt Indo Marajo," kata Aldefri.
Adapun isi petikan surat dari pihak Polsek Tilatang Kamang dengan surat resmi nomor :B/13 /IX/2022, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kepada pihak keluarga Zulkarnaini Dt Indo Marajo, pada tanggal 21 September 2022, sebagai berikut;
1. a. Rujukan Laporan Pengaduan Dugaan Pencemaran Nama Baik pada tanggal 01 Maret 2021 pelapor a.n ZULKARNAINI DT INDO MARAJO.
b. Surat SP2HP Nomor B/38 /X1/2021 / Reskrim tanggal 25 Nopember 2021 Kepada Sdr ZULKARNAINI DT INDO MARAJO
2. Bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa kami telah melakukan pemeriksan terhadap saksi — saksi nama ALI AKBAR DT MARUHUN BATUAH , Drs EDISON DT AMPAJANG , AHMAD NAJIMI DT KAYO, dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor nama FZ DT MARAJO, dan sehubungan dengan hal tersebut , kami juga masih melakukan koordinasi dengan pihak KAN Kamang Mudiak sebagaimana Laporan Hasil Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik tertanggal 17 Maret 2022 dan KAN Kamang Mudiak yang dialamatkan ke Polsek Tilatang kamang, yang intinya KAN Kamang Mudiak — meminta agar Permasalahan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Saudara Laporkan diselesaikan di tingkat KAN Kamang Mudiak
3. Bahwa Laporan Pengaduan Saudara akan kami Lakukan Gelar Perkara di Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
4. Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi AIPDA HARBAY, S selaku Penyidik Pembantu.
5, Demikian untuk maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.
Tertanda KEPALA SEKTOR TILATANG KAMANG, IPTU ROMMY HENDRA KORNIAWAN.
"Dan dapat juga kami sampaikan semestinya Terlapor beritikat baik, hendaknya datang dan mencoba berbaik-baik mendatangi kami Pelapor baik langsung maupun tak langsung untuk mencari jalan penyelesaian kekeluargaan. Namun malah sebaliknya melakukan manuver yang semakin merugikan kondisi yang ada ditengah Keluarga Besar kami Pelapor," tambahnya.
Akhir wawancara Aldefri menyatakan, kami masih percaya kepada Polisi selaku aparat hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, untuk dapat kiranya melakukan percepatan proses hukum atas perkara ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah kehidupan masyarakat dalam bentuk anarkis dan main hakim sendiri. (*)