![]() |
Foto : Proyek stasiun lambuang zona 2 di Bukittinggi. |
Bukittinggi - Proyek pembangunan area wisata kuliner 'Stasiun Lambuang' (tampek makan no urang kiktinggi) yang sebelumnya dikenal dengan Stasiun Street Food telah rampung 100% dilahan seluas 2,1 hektar, bekas stasiun kereta api Kota Bukittinggi.
Proyek multi years (Tahap I dan Tahap II) milik Pemko Bukittinggi ini menelan total anggaran sekitar 15,2 milyar rupiah yang dimulai sekitar bulan September 2022, dan telah dinyatakan PHO pada tanggal 26 Desember 2023 lalu. (Provisional Hand Over/PHO) yang dinyatakan dalam berita acara penyerahan hasil pekerjaan yang diterbitkan oleh Penerima Hasil Pekerjaan.
Menurut Projects Manager CV. Aie Bareh, Refy Bahrizal, kontraktor penerima proyek senilai 12,9 milyar rupiah Tahap II Pembangunan Stasiun Lambuang, pada Rabu, (03/01) bahwa proyek stasiun lambuang ini telah dinyatakan PHO pada tanggal 26 Desember 2023 lalu.
"Meskipun sudah PHO, tetapi kita sedang melaksanakan pekerjaan yang sedikit dinilai cacat pengerjaan atau temuan pasca PHO yang membutuhkan waktu sekitar 1 mingguan. Karena kita juga punya kewajiban untuk pemeliharaan di masa FHO, selama 180 hari setelah masa PHO," ujarnya.
FHO adalah Final Hand Over atau serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan.
Tambah Refy, secara umum pengerjaan di Tahap II diantaranya, mengerjakan pembangunan selasar area food court di zona 1 dan zona 2 serta pengadaan kontainer beserta isinya.
"Lalu membangun rangka dan membran (atap) di zona 2, kemudian pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) dari zona 1 ke zona 2, sebanyak 2 unit. Termasuk pembangunan WC (toilet) dan gerbang," kata Refy.
Lanjut Refy, untuk pengerjaan lantai selasar di lantai 1, hanya di cor kasar saja memang tidak ada dikasih keramik atau batu alam. Kalau dilantai 2 pengerjaannya beton. Yang pakai batu alam cuma di lantai gerbang karena memang ada item-nya tertera disitu.
Akhir wawancara, Refy menambahkan bahwa dalam masa pengerjaan Tahap II ini tidak ada pembongkaran pagar di sekeliling area proyek stasiun lambuang.
"Tidak ada pengerjaan bongkar pagar disekeliling karena memang tidak ada item itu tertera dalam perjanjian kerjasama. Kecuali bongkar pagar untuk pintu masuk yang ada gerbangnya," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari belum memberikan jawaban konfirmasi detaksumbar.com tentang PHO proyek stasiun lambuang.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemko Bukittinggi telah melakukan kesepakatan dengan PT. KAI untuk sewa lahan eks stasiun selama 5 tahun, terhitung sejak 31 Maret 2022. Pada tahun itu, telah berlangsung pengerjaan Tahap I, yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. Chakra Karya dalam bentuk pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan dengan anggaran lebih kurang 2,3 milyar rupiah.
Dalam pemberitaan detaksumbar.com sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari pernah menyampaikan bahwa area stasiun lambuang Tahap II ini dianggarkan sebesar 12,9 milyar rupiah dan akan diprioritaskan kepada para pedagang kuliner 'kaki lima' yang berada di badan jalan M. Yamin dan yang sudah terdata.
"Pembangunan area ini disediakan sebanyak 58 kontainer yang nantinya akan dimanfaatkan sebanyak 116 pedagang kuliner di jalan M. Yamin," kata Wahyu.
Namun demikian, proyek stasiun lambuang ini juga pernah mendapat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (Polda Sumbar), pada bulan Oktober 2023 yang diduga ada ketidak sesuaian dalam pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini berdasarkan surat nomor: B/124/X/Res.3.3/2023/Ditreskrimsus, pada tanggal 9 Oktober 2023, Polda Sumbar yang sempat memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari untuk dimintai keterangan.
Surat pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi dugaan ketidaksesuaian pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menjadi lokasi pembangunan aset (stasiun lambuang) dalam bentuk perjanjian sewa di lahan milik PT. KAI yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. (*)