Orasi Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek Sebut Pembangunan Sebagai Hulu

DN
23 Desember 2022 | 07:31:54 WIB Last Updated 2022-12-23T07:31:54+00:00
  • Komentar

Padang -- Dalam orasi kebudayaan yang bertajuk "Kebudayaan Sebagai Modal Pembangunan Nasional dan Barang Publik", Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid menegaskan bahwa hulu dari setiap lini pembangunan Indonesia adalah kebudayaan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Kamis malam (22/12) di Hotel Truntum, Padang.

Orasi kebudayaan yang dibuka oleh Gubernur Mahyeldi ini digelar oleh Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau (The Minangkabau Cultural Center) menghadirkan beberapa tokoh dan pakar kebudayaan seperti Ketua Dewan Pembina YPKM, Irman Gusman, Hasril Chaniago, Prof Nursyirwan, Prof Musliar Kasim, Dian Anggraini dan lainnya lain.

Menurut Hilman Farid pembangunan Indonesia harus arif terhadap budaya itu sendiri yang sejatinya mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia. Maka sudah seyogyanya, kebudayaan ditempatkan di hulu setiap sektor pembangunan.

    "Pembangunan bertentangan dengan kemampuan yang ada di dalam masyarakat tersebut, bukan karena sesuatu yang datang dari luar, seperti penemuan, orang tambahan, modal dan seterusnya, ini yang menurut saya garis pemikiran yang sangat penting untuk dikembangkan dan diperkuat. Dan saya setuju dengan pandangan Pak Irman, yang menempatkan kebudayaan lebih kokoh dalam pembangunan," kata Hilmar Farid 

    Selain mengurai pentingnya kebudayaan dalam pembangunan, Hilmar Farid juga mengurai kebudayaan itu tidak hanya bicara soal seni dan tari-tarian, tapi kebudayaan berbicara tentang kehidupan yang berbasis nilai-nilai, nah pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia.

    Dikatakannya, keragaman budaya Indonesia menjadikan negara ini sangat besar dengan berbagai bentuk kearifan dan karya budaya. Menjadikan kebudayaan sebagai langkah berpijak dalam pembangunan adalah sebuah kepatutan. Namun demikian, tanpa arah yang jelas, dasar berpijak tersebut akan perlahan bermetemorfosa tanpa bentuk, sehingga khawatir tidak lagi menjadi kekuatan, namun sebaliknya.  

     Ia pun merilis UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sehingga judul UU yang menjadi dasar hukum untuk mempertahankan dan memajukan kebudayaan Indonesia. Dalam UU tersebut tertulis “Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

    “Jadi dalam pembangunan Indonesia sekarang ini sudah ada amanat mengarustamakan kebudayaan dalam pembangun, seperti pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya moralitas harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan,” ujar Hilmar Farid. (**)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Orasi Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek Sebut Pembangunan Sebagai Hulu
    • 0