Panitia Masjid Jami' Asy-Syarif Sidang Koto Laweh, Sembelih 36 Ekor Sapi

Rizky
29 Juni 2023 | 14:07:03 WIB Last Updated 2023-06-29T14:07:03+00:00
  • Komentar
Foto: Masjid Jami

Agam - Panitia Masjid Jami' Asy-Syarif Sidang Koto Laweh, Kecamatan Tilatang Kamang (Tilkam), Kabupaten Agam menyembelih hewan kurban sebanyak 36 ekor sapi di Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 


36 ekor sapi ini rata-rata berasal dari warga peserta qurban di 4 Jorong, yakni Jorong Pincuran, Jorong Situmbuak, Jorong Koto Laweh, Jorong Anduring Munggu Gadang yang di serahkan ke panitia masjid.


    Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Panitia Qurban Masjid Jami' Asy-Syarif Sidang Koto Laweh, Junaedi,  pada Kamis, (29/06). Menurut Junaedi, seekor sapi qurban dapat digunakan untuk berkurban sebanyak 7 orang. Artinya kalau 36 ekor sapi x 7 orang, ada 252 orang di 4 Jorong ini yang ikut qurban di hari raya idul adha 1444 H. 


    Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual penyembelihan hewan ternak. Salah satu keutamaan berkurban saat Idul Adha adalah menjadikan seorang muslim lebih bertaqwa. 


    Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah. Al Maidah ayat 27, "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa".


    Dalam Hadits juga dijelaskan bahwa membeli sapi kurban secara patungan sebenarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 orang.



    Foto: Panitia Qurban Masjid Jami'Asy-Syarif.


    "Setiap tahun, panitia Madjid Jami' Asy-Syarif Sidang Koto Laweh sudah mempunyai perencanaan tentang qurban yang terdiri dari 4 Jorong. Setiap Jorong sudah mempunyai Koordinator yang mengumpulkan tabungan warga yang ingin berkurban," kata Junaedi. 


    Lanjut Junaedi, sebenarnya hari raya idul adha tahun 2022 lebih banyak ada 40 ekor sapi dibandingkan tahun ini hanya 36 ekor sapi qurban. Berarti ada 28 orang peserta yang tidak ikut tahun ini. 


    "Kami punya program, setiap hari Jumat dan Selasa malam Masjid Jami'Asy-Syarif selalu melakukan kegiatan majelis taklim, disaat itu-lah kita berkordinasi sekaligus mengumpulkan tabungan peserta qurban," ucapnya. 


    Disela-sela kesibukannya Junaedi menambahkan, hasil potongan daging hewan kurban akan kita bagi-bagi, diantaranya 1/3 buat masyarakat, 1/3 buat hadiah pekerja tapi bukan upah ya, dan 1/3 untuk peserta qurban. 


    Hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, menurut Imam Syafi'i, hukum kurban adalah sunah muakad. Orang yang berkurban diperbolehkan ikut memakan sebagian dagingnya, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu. Daging kurban pun boleh dibagi untuk orang yang berkurban dan keluarganya. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Panitia Masjid Jami' Asy-Syarif Sidang Koto Laweh, Sembelih 36 Ekor Sapi
    • 0