PERADI Bukittinggi Laksanakan Ujian Profesi Advokat Pertama di Tahun 2022

Rizky
19 Februari 2022 | 12:50:37 WIB Last Updated 2022-02-19T12:50:37+00:00
  • Komentar
Pembukaan Ujian Profesi Advokat di Kota Bukittinggi

Bukittinggi - Sedikitnya 43 calon advokat di wilayah Sumatera Barat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang di prakarsai oleh PERADI (Perhimpunan Advocat Indonesia), di salah satu hotel ternama di Kota Bukittinggi, pada Sabtu, 19 Februari 2002.

Ujian Profesi Advokat Tahun 2022 ini diselenggarakan secara serentak di 51 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara UPA kali merupakan UPA yang pertama kali terlaksana di Kota Bukittinggi. 

Hal ini disampaikan oleh Hendra Dinatha, Dewan Pimpinan Nasional PERADi sekaligus Panitia Ujian Profesi Advokat disela-sela kegiatan yang di didampingi oleh Ketua DPC PERADI Kota Bukittinggi, Iskandar Khalil dan Sekretaris DPC PERADI Kota Bukittinggi, Aldefri. 

    "Sebenarnya ada 45 calon advokat yang akan mengikuti UPA tapi 2 orang berhalangan karena sakit jadi yang ikut sebanyak 43 orang. UPA ini sudah berlangsung sebanyak 23 kali di Indonesia namun untuk UPA saat ini adalah UPA pertama kali berlangsung di Kota Bukittinggi semenjak ada DPC PERADI Bukittinggi dibawah Kepemimpinan Pak Iskandar Khalil dan Pak Aldefri," ujar Hendra Dinatha. 

    Lanjut Hendra, pada kesempatan ini, kami selaku Panitia Ujian Profesi Advokat PERADI memberitahukan kepada peserta ujian, Jadi seorang Advokat itu berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang harus terlebih dahulu LULUS Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, PERADI selaku Organisasi Advokat. 

    Sejak lahimya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2022 yang saat ini dilaksanakan adalah Ujian yang ke 23.

    Jumlah Peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian Tahun 2022 sebanyak 4.872 peserta, hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang berkualitas dan terhormat.

    Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat, selanjutnya, bagi Peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi.

    "Profesi Advokat ini adalah profesi yang mulia diharapkan Advokat tidak saja memiliki kecerdasan secara intelektual tapi harus ada rasa spirit sosial yang tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu yang butuh pendampingan hukum," tegas Hendra.

    Sementara itu, Sekretaris DPC PERADI Bukittinggi menambahkan, harapan kita dengan semakin banyaknya lulusan advokat ini maka semakin memudahkan masyarakat dalam menggapai Keadilan dan Kebenaran saat berhadapan dengan masalah hukum. (*)








    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • PERADI Bukittinggi Laksanakan Ujian Profesi Advokat Pertama di Tahun 2022
    • 0