Sering di Intervensi, Pemilik PT. Inanta Bhakti Utama Akan Gugat Pemko Bukittinggi di PTUN

Rizky
05 Januari 2022 | 20:59:20 WIB Last Updated 2022-01-05T20:59:20+00:00
  • Komentar
Awaluddin Rao, Pemilik PT. Inanta Bhakti Utama

Bukittinggi - Sebagai Warga Negara Indonesia, kita punya hak untuk membela diri. Kita akan daftarkan masalah pemutusan kontrak kerja pembangunan proyek drainase oleh Pemko Bukittinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini disampaikan oleh Awalludin Rao, Pemilik usaha kontraktor PT. Inanta Bhakti Utama pemenang proyek pembangunan drainase primer, disaat acara Rapat Evaluasi Pembangunan Drainase di DPRD Kota Bukittinggi, pada Rabu, 5 Januari 2022. 

Ketika ditanya oleh wartawan, tentang apa agendanya datang ke DPRD Bukittinggi?

    Awaluddin Rao menjawab, saya tidak dipanggil, saya mengetahui ada agenda rapat terkait saya, menyangkut PT. Inanta Bhakti Utama, sehingga saya berinisiatif untuk datang sendiri dan meminta kepada Bapak-Bapak terhormat untuk melibatkan saya dalam pembahasan ini. 

    Selain itu Rao melanjutkan, saya ingin menjelaskan terkait pekerjaan saya dan saya ingin menyampaikan pemutusan kontrak serta belum dibayarkan uang saya tentu itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

    Dari kronologis, gagalnya proyek ini, ada kaitannya dengan intervensi dari pejabat daerah. Dari masa pengumuman lelang sampai dengan masa kontrak itu memakan waktu 1 bulan lebih. 

    "Saya menilai, menurut pengakuan orang-orang yang bersangkutan seperti Pak Bambang dan Pak Kadis, mereka sudah menjadi korban dari proyek ini, karena dalam tanda kutip ada keinginan mereka ingin menggagalkan saya sebagai kontraktor pelaksana sehingga memakan waktu yang sangat panjang," kata Rao. 

    Lanjut Rao, termasuk juga dalam kontrak berjalan, ada intervensi-intervensi yang tidak beralasan dan urgent. 

    Masih di gedung DPRD Bukittinggi kata Rao, dengan perlakuan Pemko seperti itu kepada saya, maka saya layangkan surat keberatan atas surat pemutusan kontrak kerja dan surat berita acara final quantity dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pemko Bukittinggi. 

    "Setelah itu tanpa harus tunggu tanggapan dari PPK Dinas PUPR Pemko Bukittinggi dalam 10 hari kerja, itu yang menjadi dasar baru kita daftarkan gugatan ke PTUN," pungkasnya. (*)



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Sering di Intervensi, Pemilik PT. Inanta Bhakti Utama Akan Gugat Pemko Bukittinggi di PTUN
    • 0