![]() |
Bukittinggi - Masih dalam suasana kisruh saat rapat gabungan komisi di DPRD Kota Bukittinggi, yang berlangsung pada Jumat, 19 Mei 2023, Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bukittinggi meminta kepada Ketua DPRD agar dilakukan proses ulang tentang pengangkatan Sekwan yang baru.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PAN, Novrizal Usra dan Rahmi dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Nasdem, Asril juga meminta agar dibuat agenda dalam Rapat Bamus tentang pemanggilan sejumlah Komisioner Baznas Kota Bukittinggi yang mengundurkan diri.
Selain kisruh tentang masalah Perihal Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar, Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua I DPRD kota Bukittinggi, Nur Hasra dari Fraksi PKS mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur dalam pengangkatan Sekretaris DPRD yang baru.
Menurut Nur Hasra, ada beberapa poin kesalahan yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial, diantaranya, tidak ada undangan, tidak ada risalah rapat dan tidak ada keputusan rapat.
Berikut pernyataan keberatan Nur Hasra yang disampaikan dalam rapat gabungan komisi pada, Jumat kemarin;
1. Sebagai Pimpinan, Saya menyampaikan pengangkatan Sekwan baru ilegal karena, tidak berdasarkan keputusan Pimpinan secara kolektif kolegial (tidak ada rapat, tidak ada risalah, tidak ada daftar hadir dan tentunya juga tidak ada keputusan). Saya mempertanyakan dasar Ketua membalas surat Walikota dan menunjuk Sdr. Melwizardi untuk diangkat menjadi Sekwan baru. (siapa yang memutuskan)
2. Karena tidak sah maka saya minta prosesnya diulang karena, awalnya DPRD dikangkangi oleh kemauan Pemko yang memaksakan mengganti sekwan secara sepihak padahal Sekwan baru menjabat 1 tahun. Alasan penggantiannya juga tidak bisa dimunculkan. Tidak ada catatan kinerja yang buruk. Kemudian kalaupun harus tetap diganti dan diangkat Sekwan baru, saya sebagai bagian Pimpinan DPRD merasa tidak dianggap dan tidak dihormati keberadaan saya. Padahal dalam mengambil keputusan Hak semua Pimpinan sama. Lalu berikutnya, saya juga mengetahui Sdr. Rusdy Nurman sebagai Pimpinan lain juga tidak hadir waktu itu. Namun, dikondisikan seakan-akan hadir pada rapat yang sebenarnya tidak ada. Saya sudah pastikan yang bersangkutan tidak ada waktu itu. Artinya, sudah terlalu banyak upaya yang dilakukan oleh Ketua yang tidak semestinya dilakukan demi tetap dapat mengganti dan mengangkat Sekwan baru.
3. Agar ini tidak berlarut larut, saya minta ini ditindaklanjuti oleh Ketua sebelum saya ambil langkah-langkah sebagai bagian dari Pimpinan. Karena apa, seorang Sekwan adalah Kepala pengguna anggaran, maka ketika pengangkatannya disinyalir tidak sah maka dikhawatirkan akan berisiko terhadap banyak hal termasuk kepada keuangan di Sekretariat DPRD.
4. Pada kesempatan ini, saya tegaskan. Hal ini tidak ada kaitanya dengan Sdr. Sekwan baru tapi terkait dengan kita di lembaga DPRD. Terkait dengan prosedur tidak sah yang telah kita lakukan.
Untuk itu, lanjut Nur Hasra berharap, ada upaya lain minimal diulang sidang dan dibuat risalah serta berita acara. Kalau tidak ada upaya kita untuk mengadukan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang kesalahan prosedur dalam pengangkatan Sekwan.
"Artinya, sudah terlalu banyak upaya yang dilakukan oleh Ketua yang tidak semestinya dilakukan demi tetap dapat mengganti dan mengangkat sekwan baru," tegas Nur Hasra.
Hal yang sama diungkapkan Herman Sofyan, Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Gerindra yang masuk dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menjelaskan bahwa banyak proses yang tidak tegas dilakukan oleh Ketua DPRD terkait harkat DPRD.
"Kita minta Pimpinan dalam tata cara rapat agar tegas dan tidak dominan dalam menangani masalah pergantian Sekwan karena salah prosedural serta mundurnya 4 orang Komisioner Baznas ini agar segera dipanggil lebih dahulu," ucapnya.
Senada dengan Nur Hasra, diruang terpisah sebelumnya anggota DPRD dari Partai Nasdem, Asril juga mengatakan hal yang sam bahwa ada mekanisme yang terlewati dan harus dijemput kembali. Kalau tidak keputusan itu tidak sempurna.
Hal-hal yang menjadi perhatian Asril, diantaranya, Pertama, karena Pimpinan itu 3 orang maka harus diputuskan bertiga. Tidak ada salah satu unsur Pimpinan yang ditinggalkan, agar keputusan itu disebut kolektif kolegial. Kedua, harus ada undangan rapat, absensi rapat, risalah rapat serta ketok palu keputusan rapat. Ketiga, harus ada berita acara keputusan rapat pimpinan yang ditandatangani 3 org pimpinan. Misal, 1 orang Pimpinan menyatakan tidak setuju, 2 orang pimpinan menyatakan setuju.
"Itulah rekomendasi menjawab Surat Walikota terhadap rekomendasi pengangkatan Sekwan baru," terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PAN, Novrizal Usra dan Rahmi dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Nasdem, Asril juga meminta agar dibuat segera agenda dalam Rapat Bamus tentang pemanggilan sejumlah Komisioner Baznas Kota Bukittinggi yang mengundurkan diri.
"Berkaitan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait dengan masalah Baznas maka kita minta dijadwalkan pertemuan dengan Komisioner Baznas yang mundur," terang Novrizal dari Partai PAN.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota DPRD dari PAN, Rahmi, bahwa apa yang disampaikan saudaraku (Novrizal Usra) perlu karena dikaitkan dengan masalah dana umat.
"Mohon diagendakan dalam Bamus nanti untuk memanggil Komisioner Baznas itu. Ini berkaitan keresahan masyarakat, lebih baik masalah pemanggilan Komisioner Baznas lebih dahulu, baru nanti pihak Pemko," kata Rahmi.
Masih terkait dengan pembahasan Baznas, Anggota DPRD dari Partai Nasdem, Asril menambahkan bahwa penting dilakukan karena kita tidak tau, apakah pemunduran komisioner ini sudah melalui rapat pleno atau tidak?
"Secara aturan seperti itu, kalau mereka tidak rapat pleno sebelum mundur maka mereka masih aktif sebagai Komisioner Baznas," tegas Asril.
Sementara Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial berjanji akan disesuaikan jadwal yang tepat untuk dibahas tentang permasalahan yang telah diungkapkan. (*)