![]() |
Detak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, menangkap pelaku yang memproduksi jenis NPK yang tidak sesuai dengan labelnya.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ABR (55), selaku direktur CV. ATM. Dari pelaku, ABR mengakui sengaja mengurangi bahan baku dari pupuk NPK demi mendapatkan keuntungan.
Hal tersebut, pihak kepolisian Polda Sumbar memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani agar berhati-hati dalam membeli pupuk untuk pertaniannya.
Kabid Humas Polda Sumbar KombeDwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dengan harga pupuk yang cukup tinggi, sehingga terjadi kejahatan produksi pupuk, karena pupuk sangat dibutuhkan petani.
"Kami imbau kepada masyarakat (petani), terkait dengan kasus ini agar masyarakat waspada. Setiap pupuk yang akan di beli jangan tergiur dengan harga pupuk yang murah," katanya saat konferensi di Polda Sumbar, Kamis (29/9).
Untuk mencegah kejahatan produksi pupuk ini, Kombes Pol Dwi mengajak petani untuk dapat meneliti pupuk yang akan dijual di pasaran.
"Tanyakan kepada pihak tertentu atau pemerintah, bagaimana ciri-ciri pupuk yang baik," imbaunya.(*)