![]() |
Foto: Aksi Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau Tolak Pembangunan Awning. |
Bukittinggi - Atas nama Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau di Pasar Atas, Kota Bukittinggi melakukan aksi tolak pembangunan Awning di Jalan Minangkabau.
Aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Minangkabau ini diwarnai dengan orasi dan pemasangan beragam tulisan tentang aksi tolak Awning di depan toko.
Kordinator Aksi Muhammad Fadhly, pada Jumat, 30 September 2022, mengatakan bahwa ini adalah langkah kesesatan politik yang akan dilakukan oleh Walikota Bukittinggi, ini harus di koreksi. Ada beberapa hal prinsip yang sudah kami sampaikan sebelumnya tapi tidak pernah didengar.
"Kami pastikan tidak akan terbangun awning di jalan minangkabau di pasar atas. Dari sebanyak 90 pemilik ruko dijalan minangkabau ini, 100% menolak," kata Fadhly.
Lanjut Fadhly, apapun langkahnya akan kami kerjakan, pemaksaan seperti apa, tidak bisa Pemko melakukan pemaksaan. Kami siap bentrok jika Pemko Bukittinggi tetap melanjutkan pembangunan awning.
Sementara itu usai demo berlangsung, Kapolsek Bukittinggi Kompol Rita Suryanti mengatakan, kami dari aparat memberikan pengamanan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya sesuai yang sudah di atur dalam undang-undang. Lebih kurang 200 personil gabungan TNI, POLRI, SAT POL PP dan DLLAJ melakukan pengamanan.
"Aksi damai yang dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah di sampaikan sebelumnya, intinya kami memberikan rasa aman dan damai dalam menyampaikan aspirasi," ujar Kapolsek Bukittinggi.
Menanggapi rencana pembangunan Awning, di tempat terpisah Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari mengatakan bahwa pembangunan Awning di Jalan Minangkabau adalah perencanaan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Lanjut Wahyu, semua perencanaan Awning itu berdasarkan Detail Engineering Design (DED) tahun anggaran 2021. Mekanisme perencanaan Auning ini melalui inisiatif forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Semuanya pasti di ekspose dan di analisis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, terkait dengan adanya penolakan rencana proyek Awning di Jalan Minangkabau, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Nauli Handayani menambahkan, sebelumnya sudah ada keluar surat balasan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar bahwa tidak ada maladministrasi penyimpangan prosedur Pemko Bukittinggi tentang pembangunan Awning.
"Surat itu adalah surat balasan keberatan dari Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau yang diajukan kepada Ombudsman. Artinya apa, segala persiapan proses administrasi proyek tersebut tidak ada masalah," kata Nauli. (*)