![]() |
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi. |
Agam - Menyikapi rasa kekecewaan warga Kamang Mudiak tentang tidak hadirnya Tim Komisi III DPRD Kabupaten Agam ke pabrik PT. Bakapindo saat sidak bersama Tim Komisi I DPRD dan Pemkab Agam pada tanggal 14 Februari lalu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi menegaskan bahwa Ketua Komisi I yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Gabungan, tidak pernah meminta persetujuan Ketua Komisi III.
Lanjutnya, tiba-tiba pimpinan rapat, Ketua Komisi I langsung saja memutuskan untuk ke PT. Bakapindo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi saat terhubung melalui saluran telepon pada Kamis sore, 2 Maret 3023.
"Ya memang tidak ada kesepakatan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Agam akan berangkat ke PT. Bakapindo," ujar Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Gerindra.
Namun demikian, terhadap masyarakat diwilayah kita, tetap kita memberikan atensi. Tugas kita selaku anggota DPRD sudah menampung aspirasi masyarakat dalam bentuk RDP sudah ok, lalu selanjutnya bagaimana, ya Pemda Agam-lah yang melanjutkan ke Provinsi.
Lagi pula, kata Zulhefi, memang tidak ada wewenang atau tupoksi kita dari masing-masing baik di DPRD maupun Pemda. Pemda hanya meneruskan kepada Provinsi. Provinsi lah yang harus dipertanyakan karena yang memiliki kewenangan, bukan DPRD kabupaten Agam.
"Berkaitan dengan tupoksi kita (Komisi III) tentang masalah AMDAL, kami sudah dengarkan jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Agam pada saat RDP lalu. Sudah dijawab pula oleh DLH dengan berbagai kondisi-kondisinya, tapi kita tidak ada kewenangan Ketua, adanya di Provinsi. Itu intinya," terang Zulhefi.
Jadi tambah Zulhefi, karena pada saat itu RDP, bukan rapat Pansus dan bukan rapat Panja maka tidak ada hal yang mengikat atau bentuk rekomendasi. Hasil RDP itu tidak menghasilkan kesimpulan apa-apa dan tidak mengikat. Hasilnya itu nanti Pemda yang akan meneruskan ke Provinsi. (*)