![]() |
Foto Istimewa: Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
Jakarta - Sebanyak 3 orang personil Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi berhasil jemput buronan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi, David Kasidi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah melalui berbagai tahapan, proses koordinasi hingga serah terima dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kini Tim Kejari Bukittinggi siap-siap beranjak ke Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Minangkabau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bukittinggi, Pengki Sumardi, melalui saluran telepon di Jakarta, pada Sabtu, 16 Juli 2022.
"Kami 3 orang Tim Kejaksaan Negeri Bukittinggi, sudah menyelesaikan semua tahapan di Kejagung dan siap-siap membawa David Kasidi ke Padang, setelah urusan di Padang selesai lalu ke Bukittinggi," kata Pengki.
Pada Jumat kemarin, 15 Juli 2022, Tim Tabur Kejagung RI berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi atas nama David Kasidi, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi, di Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sekitar pukul 12.10 WIB.
Lanjut Pengki, diperkirakan sekitar sore jelang malam nanti kami akan tiba di Bandara Minangkabau. Tiba di Padang, kordinasi dengan Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, setelah itu langsung beranjak ke Kota Bukittinggi.
David Kasidi adalah buronan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui KONI Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2012 sebesar lebih kurang 180 juta rupiah.
Sebelumnya, David Kasidi ditetapkan sebagai buronan sejak dikeluarkan Surat Kajari Bukittinggi pada tanggal 14 Mei 2019 dan pada tanggal 9 November 2020 ditetapkan dalam DPO. (*)