Walinagari dan Camat Harus Tegas Terkait Kontroversi Pagar PT. Bakapindo di Nagari Kamang Mudiak

Rizky
28 Maret 2023 | 13:57:55 WIB Last Updated 2023-03-28T13:57:55+00:00
  • Komentar
Foto: Peta jaringan jalan dan jembatan di Kecamatan Kamang Magek.

Agam - Menyikapi polemik jalan infrastruktur publik yang menjadi hak masyarakat di Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, harusnya Walinagari dan Camat tegas. 


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Agam, Gani Basya melalui saluran telepon, pada Senin kemarin, 27 Maret 2023. 


    Polemik tersebut diakibatkan karena adanya pagar besi milik PT. Bakapindo masih tetap berdiri diatas jalan infrastruktur publik yang terletak di Jalan Kayu Jorong Durian terhubung ke Jalan Jorong Aie Tabik di Nagari Kamang Mudiak. 


    PT. Bakapindo adalah sebuah perusahaan tambang batu kapur yang akhir-akhir ini tren di kalangan masyarakat karena diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. 


    Berdasarkan wawancara sejumlah Jurnalis sebelumnya di kantor PT. Bakapindo, pada Rabu, 15 Maret 2023, Pimpinan PT. Bakapindo, Delisman menyatakan bahwa sungguh suatu hal yang aneh rasanya kalau pagar tersebut dibongkar, sebab pagar itu terpasang masih dalam area tanah lahan milik PT Bakapindo. Dan yang mengaspal jalan itu PT. Bakapindo. 


    Menurut Gani, jika memang betul hal itu terjadi artinya ada pagar atau portal yang membatasi jalan infrastruktur publik maka itu pelanggaran. Kecuali si pemilik mendirikan pagar diatas tanah milik pribadinya. 


    "Acuan jalannya itu ada SK (Surat Keputusan) Bupati pak, bahwa jalan itu adalah jalan kabupaten. Ada SK Bupati Nomor 406 Tahun 2015 bahwa jalan di Ruas 12002 itu adalah jalan kabupaten. Jalan itu infrastruktur publik untuk kepentingan umum," kata Kabid Bina Marga Pemkab Agam. 


    Lanjut Gani, bisa kita pertanggung jawabkan keabsahan jalan tersebut untuk kepentingan umum, dan tidak boleh mendirikan pagar. Logikanya begini pak, tidak mungkin kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum. 


    "Kalau memang betul yang dikhawatirkan warga dan jalan tersebut sesuai dengan database yang dimiliki Pemerintahan Kabupaten Agam, bahwa telah berdiri pagar diatas infrastruktur publik, itu pelanggaran. Apalagi masalah ini didukung secara moril oleh warga yang mengetahui sejarahnya jalan tersebut. Artinya itu keararifan lokal tu pak, lebih dahulu warga mengetahui," ucap Gani. 


    "Menurut saya, Walinagari dan Camatnya saja yang harus tegas menyikapi polemik jalan kepentingan publik supaya tidak bolak balik. Kami transparan pak, Camat tau data itu. Sudah kita kasih database jalan kabupaten ke masing-masing wilayah kekuasaan camat," tegas Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Agam. 


    Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon, Camat Kamang Magek, Ifradi menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah berada ditingkat Pemerintah Kabupaten Agam, DPRD dan Dinas terkait. 


    "Secara hirarki masalah-kan sudah berada di tingkat kabupaten (Komisi 1 DPRD Agam) dan dinas teknis kabupaten. Juga pihak kabupaten (Komisi 1 DPRD dan Dinas teknis) sudah kunjungan lapangan," jawab Camat Kamang Magek. 


    Tambah Ifradi, pertemuan ke 2 dengan Komisi 1, salah satu kesimpulan DPRD akan menyurati Pemda Agam. Dengan hal tersebut tidak mungkin kecamatan akan menindak lanjuti sàat ini. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Walinagari dan Camat Harus Tegas Terkait Kontroversi Pagar PT. Bakapindo di Nagari Kamang Mudiak
    • 0