![]() |
Foto: Penyerahan surat forum warga di Kantor Walinagari Kamang Mudik. |
Agam - Forum Warga Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, mengirim surat kepada Walinagari Kamang Mudik, Edison Dt. Ampanjang agar Walinagari mempercepat pembongkaran pagar besi milik PT. Bakapindo yang berdiri diatas jalan milik Nagari atau Pemerintah Kabupaten Agam.
Hal tersebut disampaikan Emi, warga Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak usai menyerahkan surat di Kantor Walinagari Kamang Mudik, pada Senin, 20 Maret 2023.
Dalam isi surat tersebut, kata Emi, bahwa pembongkaran pagar besi milik PT. Bakapindo tersebut atas hasil kesimpulan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Aderia setelah mendengarkan pendapat Kepala Bagian Hukum dan Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, beberapa hari lalu.
"Kenyataannya, hingga saat ini tidak ada sedikitpun pergerakan yang berarti dari pihak Walinagari Kamang Mudiak dan PT. Bakapindo untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut," ungkapnya.
Lanjut Emi, yang biasa disapa Bu Moneng, pada saat menyerahkan surat tadi hanya bertemu dengan Sekretaris Nagari, Slamet Hidayat dan sudah dibuat tanda terima. Kebetulan Walinagari tidak ada ditempat.
Foto: Berkas surat forum warga Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik.
Dalam surat tersebut ada sebanyak 51 orang warga yang terdiri dari warga Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik. Di surat itu juga kita sertakan gambar peta wilayah yang menunjukkan bahwa jalan tersebut adalah jalan milik negara.
"Supaya Walinagari paham dan PT. Bakapindo tidak sewenang-wenang menggunakannya bahkan membatasi jalan yang menghubungkan 2 Jorong di Nagari Kamang Mudiak ini," tegasnya.
Tambah Bu Moneng, kalau tidak ada juga tindakan dari Walinagari dalam waktu dekat maka akan kami buat laporan polisi karena kami anggap Walinagari telah membiarkan pihak perusahan menggunakan fasilitas umum secara sewenang-wenang.
Dan PT. Bakapindo juga tidak luput akan kami buat laporan polisi juga, selain mendirikan pagar diatas jalan milik Nagari atau Pemerintah sekaligus kegiatan operasional yang diduga kuat ilegal selama bertahun-tahun.
"Oh ya, surat tersebut juga kami tembuskan kepada para pihak diantaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Bupati Kabupaten Agam, Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Komandan Distrik Militer 0304/Agam, Camat Kamang Magek, Kepala Polsek Tilatang Kamang, Komandan Rayon Militer Tilatang Kamang," tutup Bu Moneng. (*)