Warga Jorong Durian Kamang Mudiak Ajukan RDP, Surat diterima Ketua DPRD Kab Agam

Rizky
30 Januari 2023 | 22:49:15 WIB Last Updated 2023-01-30T22:49:15+00:00
  • Komentar
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Datuak Manambun

Agam - Surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari warga Jorong Durian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam telah diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan. 


Pengajuan RDP antara warga dengan Anggota DPRD Kabupaten Agam ini rencananya akan membahas tentang perkara keberadaan dan keabsahan PT. Bakapindo, perusahan batu kapur yang saat ini ramai menjadi perbincangan masyarakat, yang diduga melakukan tambang ilegal. 


    "Surat pengajuan RDP tersebut akan dicatat dulu di Sekretariat DPRD lalu akan di agenda oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Agam," ujar Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan diruang kerjanya, saat didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Datuak Manambun, pada Senin, 30 Januari 2023. 


    Lanjut Novi, kebetulan saat ini ada Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Datuak Manambun yang membidangi masalah ini. 


    "Namun demikian akan kita jadwalkan RDP ini setelah melalui mekanisme yang ada, nanti Bamus yang akan menjadwalkan ke Komisi I DPRD membidangi Pemerintahan dan dengan seluruh pihak untuk membahas PT. Bakapindo," kata Novi. 


    Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Datuak Manambun menambahkan sesuai dengan yang disampaikan Ketua DPRD.


    "Insyaallah, setelah surat ini kita terima nanti kita teruskan ke Sekwan lalu Bamus akan menjadwalkan pertemuan RDP. Kemudian hal ini juga akan kita sampaikan kepada Ketua Komisi I DPRD, Ibu Aderia," ujar Datuak Manambun. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Warga Jorong Durian Kamang Mudiak Ajukan RDP, Surat diterima Ketua DPRD Kab Agam
    • 0