Apresiasi DPRD Agam, PH PWI Bukittinggi: Pemkab Agam Jangan Banyak Alasan

Rizky
31 Januari 2023 | 10:21:27 WIB Last Updated 2023-01-31T10:21:27+00:00
  • Komentar
Foto: Mardi Wardi SH di Markas Polda Sumbar.

Padang - Penasehat Hukum Jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi apresiasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam yang mau menindaklanjuti perkara PT. Bakapindo, perusahaan tambang batu yang diduga kuat ilegal berlokasi di Kamang Mudiak. 


Apresiasi tersebut ditujukan ke DPRD Agam setelah 1 hari sebelumnya menerima surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari warga Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang ingin membahas keabsahan atau legalitas perusahaan tambang batu tersebut. 


    Hal ini disampaikan Mardi Wardi, SH, Penasehat Hukum PWI Kota Bukittinggi pada Selasa, 31 Januari 2023, setelah mengetahui bahwa surat pengajuan RDP warga Kamang Mudiak diterima Ketua DPRD Kabupaten Agam. 


    "Jadi begini, langkah serius dari DPRD Kabupaten Agam ini patut di apresiasi karena mereka yang duduk di bangku perwakilan rakyat memang sudah selayaknya membela kepentingan rakyat. Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Agam yang selama ini terkesan diam menyikapi permasalahan yang ada di wilayahnya," tegas Mardi saat berada di Markas Polda Sumatera Barat. 


    Kita berharap besar kepada DPRD Agam dapat menentukan sikap tegas dengan kewenangan yang dimiliki. Masalahnya sudah terlalu berlarut-larut masalah ini muncul ditengah masyarakat yang kemungkinan akan berakibat konflik antar warga sekitar. 


    "Berbeda dengan sikap Pemkab Agam, katanya akan menindaklanjuti secara cepat namun hingga kini tidak ada realisasi. Alasannya tidak memiliki kewenangan meskipun memiliki wilayah, ini alasan apa," tanya Mardi?


    Berdasarkan data, fakta yang kita miliki, PT. Bakapindo adalah perusahaan yang secara jelas dan terang benderang kuat diduga melakukan operasi produksi tambang batu kapur sejak 2018 tanpa izin resmi. 


    "Makanya, harus sepakat dulu akar permasalahannya, apakah perusahaan ini masuk dalam kategori pidana murni atau tidak," heran Mardi? 


    Sementara Pemkab Agam katanya akan masuk dari aspek-aspek lain untuk menindak lanjuti perkara Bakapindo. Apakah dari aspek perda, lingkungan, amdal, sosial masyarakat, pendapatan daerah, mana realisasinya? 


    "Jangan hanya pandai bicara tidak memiliki wewenang tapi hanya memiliki wilayah saja. Sudah jelas-jelas mereka tidak ada izin resmi, artinya, Pemkab Agam punya wewenang bertindak tegas karena memiliki wilayah dong," katanya. 


    Ilustrasi sederhananya ini, dilingkup warga ada kegiatan seseorang atau kelompok orang membuat jalan dengan tujuan agar warga mudah membawa hasil taninya, namun mereka membuat jalan di lahan orang lain. 


    Lalu ilustrasi lain, ada seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, contoh maling sapi, itik, ayam milik orang lain. Trus contoh lain, perselingkuhan dan peredaran narkoba yang berlangsung ditengah masyarakat.


    "Apakah contoh-contoh kasus ini harus menunggu pihak yang miliki wewenang dulu ketika warga sudah tau? Yang terjadi, wargapun punya hak untuk menangkap kegiatan itu kemudian diserahkan ke pihak yang berwajib atau berwenang," ucapnya. 


    Nah, contoh ilustrasi ini sama dengan yang dilakukan oleh warga terhadap PT. Bakapindo. Warga sudah menangkap dengan data-data yang dimiliki bahwa kalau perusahaan ini ilegal kemudian disampaikan kepada aparat yang berwenang tapi tidak ada tindak lanjut. 


    "Berarti warga menilai, kegiatan yang ilegal boleh dong berlangsung disekitar wilayahnya, apakah ini terus dibiarkan atau dilegalkan saja," tanya Mardi?


    Pernyataan yang tegas dan jelas ini yang tidak pernah didapat oleh warga. Ketika memang perusahaan ini dinyatakan legal ya sampaikan saja, begitu juga sebaliknya sehingga jelas apa alasannya. 


    "Artinya, pernyataan ini harus segera disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Agam, termasuk Pemerintah Sumatera Barat maupun aparat Kepolisian,' tutup Mardi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Apresiasi DPRD Agam, PH PWI Bukittinggi: Pemkab Agam Jangan Banyak Alasan
    • 0