Benarkah Proses Penetapan Calon Walinagari di Agam Berjalan Tak Sesuai Aturan?

Rizky
11 Juni 2023 | 13:07:01 WIB Last Updated 2023-06-11T13:07:01+00:00
  • Komentar
Foto Istw: Kantor Bupati Agam

Agam - Menjelang proses Pemilihan Walinagari pada tanggal 2 - 20 Juli 2023 mendatang, telah berlangsung proses/tahapan pemilihan Walinagari termasuk didalamnya proses penetapan calon Walinagari diseputaran wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 


Walinagari adalah sebuah jabatan politik pelayan publik untuk memimpin sebuah institusi Nagari di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Jabatan Walinagari ini setara dengan kepala desa, yang membedakan hanya pada penamaan saja. 


    Hampir disetiap titik wilayah Nagari di Kab. Agam sedang berlangsung proses/tahapan pemilihan calon walinagari. Namun dalam proses tersebut ditenggarai ada proses penetapan calon Walinagari yang tidak sesuai aturan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari. 


    Aturan proses penetapan calon Walinagari terdapat dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Walinagari. Adapun proses penetapan calon Walinagari yang ditengarai tidak sesuai dengan aturan tersebut, terjadi di 2 (dua) wilayah Nagari yakni, Nagari Koto Gadang pemekaran wilayah Nagari Koto Tinggi, Kec. Baso dan di Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuah. 


    Penetapan calon Walinagari yang tidak sesuai aturan itu berasal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Walinagari secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 


    Hal ini disampaikan oleh Pengacara Riyan Permana Putra, bahwa kliennya sebagai pelapor melaporkan dugaan pelanggaran penetapan calon Walinagari di salah satu nagari di Nagari Koto Gadang pemekaran Nagari Koto Tinggi, Kec. Baso, Kab. Agam. 


    "Benar ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran penetapan calon Walinagari di Nagari Koto Gadang dan Nagari Pasia Laweh secara TSM," ucapnya. 


    Menurut Riyan, uraian kejadian laporan masyarakat Koto Gadang pada tanggal 27 Maret 2023, Terlapor yang berkedudukan sebagai Panitia dan Panitia Pengawas (Panwas) diduga ikut menyarankan, menentukan, dan memilih bakal calon walinagari dalam musyawarah penjaringan nama calon di tingkat Jorong. Jadi diduga Terlapor diduga tidak bersikap mandiri dan memihak.


    Hal ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Lalu dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara. 


    Selain itu, masalah kedua, dalam penjaringan bakal calon walinagari, yaitu kurangnya sosialisasi sehingga jumlah warga yang datang dalam penjaringan sangat sedikit. Lalu yang ketiga adalah, dalam sistem penjaringan dilakukan voting, ini jelas menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari dan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. 


    Dan masalah keempat adalah saat masih waktu penjaringan calon, masyarakat mengajukan bakal calon walinagari, ditolak oleh Ketua Panitia Pemilihan Walinagari dengan alasan waktu sudah lewat, padahal saat itu masih dalam tenggat pengajuan bakal calon Walinagari. 


    Sementara itu, dugaan pelanggaran penetapan calon Walinagari juga terjadi di Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuah. Sebelumnya, pada Sabtu, (10/6), Mahyudanil Dt. Marajo (Calon Walinagari Pasia Laweh) melapor ke Kantor Riyan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi.


    Seperti yang dilansir oleh media banuaminang.co.id, Mahyudanil Dt. Marajo mengatakan bahwa diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pemilihan walinagari yang diduga tidak bersikap mandiri dan memihak.


    "Ada dugaan tidak dilakukannya penjaringan bakal calon walinagari dibeberapa Jorong. Dan ini juga diduga menyalahi tahapan administrasi pilwana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari," ungkapnya. 


    "Kami berharap DPMN Agam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kami berharap segera ditindaklanjuti karna sesuai dengan Pasal 18 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan," ujar Riyan.  


    Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. 


    Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Zulkarnain, melalui telepon pada Minggu, (11/06) mengatakan, kami di Pemerintah Kabupaten Agam itu berjalan sesuai aturan pak. Pandangan kami sesuai dengan aturan saja. 


    Lanjut Zulkarnain, memang kami sudah dapat informasi tersebut berdasarkan laporan warga. Kalau memang iya, sesuaikan dengan bukti dan sesuai aturan saja karena dalam tahapan itu-kan ada masa sanggah. 


    "Apakah ada bukti panitia ini memihak, apa buktinya lalu sudah sesuai dengan tahapan atau tidak. Jika ada dugaan pelanggaran tentu ada masa sanggah atau ada deskresi/permasalahan, silahkan diselesaikan," terangnya. 


    Tambah Zul, panitia tentu sudah menentukan syarat bagi yang memenuhi syarat dan menetapkan bakal calon menjadi Calon Walinagari. Namun bagi ada yang tidak memenuhi syarat, ada waktu 3 hari untuk menyanggah setelah masa penetapan. 


    "Itu ada aturannya dalam Perda, namun rata-rata semuanya sudah lewat dari 3 hari, dan sanggahan harus secara tertulis. Ini yang banyak tidak diketahui warga," ucap Zul. 


    "Kewenangan Panitia itu independen, tidak bisa di intervensi, kalau memang ada sanggahan, diduga pelanggaran penetapan calon walinagari, silahkan ke Panwas. Makanya ada petunjuk dan teknis (Juknis) sehingga jelas panduannya," kata Zulkarnain. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Benarkah Proses Penetapan Calon Walinagari di Agam Berjalan Tak Sesuai Aturan?
    • 0