BNI Bukittinggi Selesaikan Masalah Kredit Nasabah, Tidak Sesuai Aturan Hukum

Rizky
23 Februari 2022 | 12:40:42 WIB Last Updated 2022-02-23T12:40:42+00:00
  • Komentar
Pembacaan sumpah saksi ahli Busyra Azheri di PN Bukittinggi

Bukittinggi - Proses penyelesaian masalah kredit antara pihak BNI dengan nasabah dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum, karena pihak BNI dalam menyelesaikan masalah kredit tidak mengacu kepada aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2005.

Hal ini disampaikan oleh Saksi Ahli Hukum, Universitas Andalas, Padang, Prof. Dr. Busyra Azheri SH, MH pada saat sidang tanggapan saksi ahli di Pengadilan Negeri Bukittinggi, dalam Sidang Gugatan Perdata nomor No. 41/Pdt.G/2021/PN.BKT, antara Chairunas selaku (Penggugat) dengan PT. BNI Persero (Tbk) Bukittinggi (Tergugat) yang berlangsung pada Selasa, 22 Februari 2022. 

Menurut Busyra Azheri, penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitas kredit adalah penggolongan kredit yang menggambarkan kualitasnya. Mengenai pengaturan penggolongan kolektibilitas kredit terdapat dalam peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang penelitian kualitas aktiva bank umum. Ketentuan tersebut selanjutnya untuk beberapa pasal telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006.

    Menurut ketentuan Pasal 12 Ayat (3) peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang penelitian kualitas aktiva Bank Umum, kualitas kredit dibagi menjadi 5 (lima) kolektibilitas, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

    "Ternyata dari semua kolektibilitas itu tidak satupun yang menjadi acuan pihak BNI dalam menyelesaikan masalah kredit debitur untuk dinyatakan telah terjadinya Wanprestasi," ujarnya. 

    Lanjut Busyra, sebenarnya kalau dilihat dari kasus ini, pada awalnya kredit lancar tidak ada masalah hukum, kemudian debitur menunggak bukan karena ketidakmampuan tapi karena kesibukan debitur menghadapi penggusuran tempat usaha oleh pihak PT. KAI pada tahun 2017. 

    "Pada saat Surat Peringatan 1 yang dikeluarkan oleh pihak BNI kepada Debitur pasca 3 hari penggusuran maka saat itu belum bisa dinyatakan kualitas kredit, masih ada waktu 90 hari. Masih ada upaya yang dilakukan untuk restrukturisasi kredit" katanya. 

    Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Resiko tersebut berupa keadaan dimana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kredit bermasalah atau NPL diperbankan itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan prosedur pemberian kredit, atau disebabkan faktor lain seperti faktor makro ekonomi . 

    Sementara itu, Chairunas saat didampingi oleh Kuasa Hukumnya Alex, menambahkan, usaha dan tempat usahanya selaku  debitur sudah habis, tapi pihak BNI sebagai kreditur tidak pernah memberikan Hak nasabahnya. Apalagi BNI berupaya untuk melakukan pelelang aset kita, makanya kita cegah dengan membuat gugatan. 

    Masih di lokasi yang sama, usai persidangan, pihak Legal BNI Wilayah Sumatera Barat, Tanjung menyampaikan, sebenarnya keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan dalil jawaban dari Tergugat. Dari pihak BNI sendiri ada 2 cara penyelesaian, first way out dan second way out. 

    Jadi begini, pihak BNI melalui analisis yang panjang dan prinsip kehati-hatian tentang jaminan usaha nasabahnya. Apakah masih ada jalan atau tidak, misalnya masih ada kemungkinannya maka bisa kita selamatkan, kita pakai restrukturisasi kredit dengan berbagai macam jenis restrukturisasi.

    Tapi berdasarkan analisis yang panjang dan prinsip kehati-hatian tadi, untuk penyelesaian nasabah ini kita pakai penyelesaian kredit dengan dasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berupa penjualan anggunan. 

    "Kemudian berkaitan dengan permasalahan nasabah BNI ini apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, biar pihak pengadilan yang menentukan," ucap Tanjung. (*) 



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • BNI Bukittinggi Selesaikan Masalah Kredit Nasabah, Tidak Sesuai Aturan Hukum
    • 0