![]() |
Foto: Walikota Bukittinggi, Erman Safar |
Bukittinggi - Jelang Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB melakukan penetapan eksekusi atas perkara perdata antara Yayasan Universitas Fort De Kock (FDK) dengan Pemko Bukittinggi pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor: 2108 K/Pdt/2022, pada 28 Juli 2022, Walikota Bukittinggi, Erman Safar akan mengundang pihak Pimpinan Yayasan Universitas FDK serta pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi.
Dalam undangan tersebut akan dibahas tentang sikap Pemko Bukittinggi atas keberlangsungan dunia pendidikan terutama Perguruan Tinggi FDK yang berada di Kota Bukittinggi.
Usai rapat bersama jajarannya, Walikota Bukittinggi, Erman Safar, pada Selasa sore, 11 Oktober 2022 mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi akan mengundang pihak Pimpinan Yayasan Universitas FDK serta Unsur Forkopimda Kota Bukittinggi, pada besok malam (Rabu, 12 Oktober 2022).
"Nah kalau ini boleh dipublis ya, dalam rangka silahturahim, besok malam kami akan mengundang pihak Pimpinan Yayasan, Ketua Pengadilan, Pak Kajari, Forkompimda-lah, Ketua DPRD, Ketua Komisi, yang akan membahas tentang kepastian dan kejelasan terkait dunia pendidikan di Kota Bukittinggi," ujar Walikota Bukittinggi.
Saat ini sedang berlangsung permohonan eksekusi yang merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau aanmaning.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa "teguran" kepada Tergugat (yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak para pihak dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
Seminggu sebelumnya, Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB telah menggelar proses aamaning dengan para pihak untuk menentukan eksekusi perkara perdata tersebut diatas.
Selanjutnya Erman Safar menambahkan, ya sekaligus kita bahas tentang aanmaning juga, acaranya akan berlangsung sekitar jam setengah delapan malam (19.30 wib), namun lokasinya belum dapat ditentukan.
Atas perkara perdata antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan FDK, berikut potongan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 2108 K/Pdt/2022, pada 28 Juli 2022 lalu;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Putusan Sela:
1. Memerintahkan Para Tergugat dan Tergugat IV agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta namun tak terbatas berupa tindakan Para Tergugat dan Tergugat IV yang diduga dan/atau dapat ditafsirkan melakukan peralihan hak dan/atau peningkatan hak apapun atas tanah a guo, mengalihkan sebagian maupun seluruh hak Penggugat di atas tanah a guo, menjadikan jaminan hak dan jaminan hutang kepada pihak mana pun, dan tindakan-tindakan hukum lainnya atas objek tanah yang bersangkutan, yang akan menyebabkan kerugian lebih besar kepada Penggugat di kemudian hari, sampai perkara a guo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
2. Menerima/mengabulkan sita jaminan terhadap sisa tanah dari lebih kurang 12.000 M2 yang telah diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPBJ) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005, setelah dikurangi Sertifikat Hak Milik Nomor 654 milik Penggugat yang terletak di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi sebagaimana yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 639 atas nama Tergugat I ic. Syafri St. Pangeran yang selanjutnya sudah dijual kepada Tergugat IV dalam bentuk peralihan hak berupa dan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat IV (diketahui sampai sekarang ini),
3. Memerintahkan Para Tergugat dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan objek perkara (vide sisa tanah PPJB tahun 2005 berupa tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655) dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang memperoleh dari padanya dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat, Jika ingkar dengan bantuan Aparat Kepolisian dan alat kekuatan keamanan negara lainya bersama instansi terkait serta pejabat yang berwenang:
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Tergugat IV untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya:
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
B. Dalam Putusan Akhir:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 23 November 2005 dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/X1/2005 yang ditandatangani Para Tergugat dan Penggugat sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatanganinya dan pihak-pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku,
3. Menyatakan Para Tergugat dan terutama Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat:
4. Menyatakan Tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan:
6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005 secara penuh dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,
7. Menyatakan bahwa sisa tanah dalam lingkup Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 639 atas nama Tergugat I, dari hasil uang muka/panjar dari Penggugat dahulunya, selanjutnya telah diterbitkan sertifikat hak milik yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat IV untuk selanjutnya menjadi hak milik Penggugat, dengan catatan jual belinya akan diperhitungkan secara patut dan wajar oleh kedua belah pihak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku:
8. Menghukum Para Tergugat, Tergugat-tergugat untuk tunduk dan patuh menjalani putusan a guo:
9. Menghukum Para Tergugat dan Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana Para Tergugat dan Tergugat-tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan atas gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap:
10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi,
11. Menghukum Para Tergugat dan Tergugat-tergugat membayar biaya perkara a guo,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, tersebut harus ditolak:
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini,
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, tersebut:
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota. (*)