Jaksa Segera Umumkan Calon Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi, Jika Memenuhi Syarat

Rizky
12 Oktober 2022 | 08:39:03 WIB Last Updated 2022-10-12T08:39:03+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Gedung Pasar Atas Bukittinggi

Bukittinggi - Lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terkait penggunaan dana operasional gedung pasar atas sejak tahun 2020-2021. 


Dalam waktu dekat Kejari Bukittinggi akan umumkan Tersangka penyalahgunaan dana operasional gedung pasar atas. Salah-satu saksi yang telah diperiksa oleh Kejari Bukittinggi diantaranya Pegawai Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, pegawai dan mantan pegawai termasuk pengelola gedung pasar atas. 


    Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 3 Januari 2022, tentang adanya dugaan kerugian negara dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021,  di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Namun Kejati Sumbar menurunkan Surat Perintah Tugas kepada Kejari Bukittinggi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data terkait hal tersebut. 


    "Statusnya sekarang sudah Penyidikan, lebih dari 70 saksi telah kami minta keterangan terkait penggunaan dana operasional gedung pasar atas. Kendalanya ada yang sudah tidak kerja lagi, ada yang domisilinya diluar kota, ada yang tidak mau datang, macam-macam alasannya," kata Pengki, Kasi Intel Kejari Bukittinggi, pada Rabu, 12 Oktober 2022. 


    Lanjut Pengki, semuanya kita minta keterangan seperti pegawai Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, satpam, cleaning service, seluruh pegawai dan pengelola gedung pasar atas, pokoknya semua pihak terkait kita periksa. 

    Ketika jurnalis detaksumbar.com bertanya, apakah pihak DPRD juga termasuk salah satu saksi yang dimintai keterangan? 

    Pengki menjawab, kalau Dewan belum kita minta keterangan.

    Lalu ketika ditanya kapan penetapan Tersangka? Pengki menjawab, segera, kalau sudah sesuai dengan ketentuan acara, kami akan ekspos, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Jaksa Segera Umumkan Calon Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi, Jika Memenuhi Syarat
    • 0