![]() |
Foto: Gedung Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat. |
Bukittinggi - Setelah dilakukan penetapan 7 tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melakukan pemeriksaan para saksi kembali dari masing-masing Tersangka. Sebelumnya Tim Kejari Bukittinggi telah menetapkan 7 orang tersangka kasus pengelolaan dana operasional gedung pasar atas, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi tahun 2020-2021.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bukittinggi, Win Iskandar bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tentu berbeda. Kita akan panggil para saksi untuk pemeriksaan kembali terhadap masing-masing tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti.
"Nanti kita lihat perkembangan keterangan saksi-saksi pada tahap ini. Apakah masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Sementara hanya 7 orang ini dulu, karena orang-orang ini yang kita anggap paling berperan," ujar Win pada Jumat sore, (11/08)
Menurut Kasi Intel Kejari Bukittinggi, masing Tersangka memiliki peran, diantaranya, ada yang menggelapkan dana BPJS artinya tidak dibayarkan, pemotongan gaji karyawan, ada pemalsuan laporan seperti penggelembungan jumlah pekerja Cleaning Service (CS), tapi tidak semua laporan yang dipalsukan.
"Pengelembungan jumlah CS ini terjadi di anggaran tahun 2020 dan anggaran 2021, meskipun rekanannya berbeda. Pada tahun 2020 dipegang oleh rekanan PT. OPM dan di tahun 2021 perusahaan rekanannya PT. PJA, dengan total kerugian Rp. 811 juta rupiah lebih," ungkapnya.
Penghujung wawancara, Win menjelaskan apakah kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru tentu setelah kita jalani proses penyidikan. Kita tetap menjalankan prinsip praduga tak bersalah. (*)