![]() |
Padang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) umumkan hasil verifikasi formulir calon calon Dewan Perwakilan Daerah DPD-RI.
Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, Tahapan Rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan dari 21 calon calon anggota DPD RI hanya 9 calon calon yang memenuhi syarat. sementara itu, 12 calon belum memenuhi syarat.
Sementara itu, 9 calon calon yang memenuhi syarat yakni Abdul Aziz, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra
Lanjut Yanuk lagi, untuk 12 calon calon yang belum memenuhi syarat yakni Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Fatri Hayani, Irfendi Arbi, Jhony Afrizal, Irman Gusman, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah .
“Untuk perbaikan dan pengajuan syarat dukungan pemilih minimal perbaikan kesatu dimulai 16 sampai 22 Januari 2023,” ujar Yanuk saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi calon anggota DPD, Minggu 15 Januari 2023
"Untuk calon penyerahan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih BMS dengan melengkapi sejumlah kekurangan minimal dari syarat dukungan minimal 2000 dan sebaran 10 kabupaten kota melalui aplikasi Silon," pungkas Yanuk