Sat pol pp Berikan Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Perda

DN
28 Oktober 2022 | 14:53:11 WIB Last Updated 2022-10-28T14:53:11+00:00
  • Komentar

PADANG - Satpol PP Kota Padang, memberikan tindakan tegas terhadap Pelanggar Perda yang sudah sering diingatkan, namun tidak juga mengindahkannya teguran. 

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, Sebanyak Tujuh Pelanggar Perda yang masih kedapatan melanggar aturan, disidang Tindak Pidana Ringankan secara virtual, di Aula Satpol PP Kota Padang,Rabu (26/10/22) pagi.

"Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua yang telah kita kumpulkan secara lisan maupun tulisan, namun mereka tidak mengindahkan,terpaksa kita sidangkan,"ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

    Ketujuh pelanggar tersebut, yakni, tiga orang PKL, satu orang beraktifistas sebagai "Pak Ogah", satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusahan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

    "Rata-rata semua memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan SH, dari Pengadilan Negeri Klas IA Padang" kata Rio Ebu Pratama.

    Dijelaskan Rio, pertama, membuat HP berinisial yang berprofesi sebagai badut, dirinya beraktifitas dian lampu merah dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjatuhkan putusan denda sebesar Rp.150.000,-

    Kedua, RS berinisial yang beraktifitas sebagai "Pak Ogah" dan mempersembahkan hadiah sebesar Rp. 250.000,- Ketiga, berinisial AZ yang menjual di atas fasilitas umum dan dijatuhkan putusan denda sebesar Rp.1.000.000,- 

    Keempat, berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang meninggalkan lapak milik dengan sengaja diatas dan akan dikeluarkan putusan sebesar Rp.500.000,- Kelima, pemilik kos-kosan yang menjatuhkan putusan, Rp.50.000,-dan sebelum berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke yang hukuman denda sebesar Rp. 500,00,-

    "Keenam telah menerima putusan dari Hakim,Sedangkan untuk satu orang berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, untuk proses sidangnya ditunda, karena sebelumnya menghilang saat sidang berlangsung, sidang untuk pertama kali dilakukan," tambah Rio Ebu Pratama.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menjelaskan, setiap pelanggar Perda yang telah kita ingatkan secara humanis, baik lisan maupun tulisan yang tidak mengindahkan, akan dilanjutkan dalam persidangan.

    "kita akan bekerja sesuai SOP serta kita akan selalu mengingatkan dan menasehati pelanggar Perda yang kita dapati nantinya, namun kita juga tetap bertindak tegas sesuai aturan,"harapnya.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Sat pol pp Berikan Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Perda
    • 0