![]() |
Foto: Ketua DPD Hipmikimdo Provinsi Sumbar, H. Muhammad Kasni |
Bukittinggi - Ketua DPD Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Sumatera Barat Indonesia (Hipmikimdo), H. Muhammad Kasni, prihatin dengan adanya pertentangan pembangunan awning di Jalan Minangkabau, Pasar Atas, Kota Bukuttinggi. Kalau peruntukan awning oleh Pemko Bukittinggi sebagai tempat pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm), sepertinya tidak begitu tepat.
Barangkali seperti ini, lanjut Kasni, seperti kita ketahui sama-sama apa itu pelaku usaha mikro kecil dan menengah? Bahwa pelaku usaha mikro itu adalah usaha dengan penjualan maksimal 300 juta rupiah per tahun dan asetnya sekitar 50 juta rupiah.
Pelaku usaha kecil itu, usaha dengan penjualan maksimal antara 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah per tahun dan asetnya sekitar 500 juta rupiah.
Sementara untuk pelaku usaha menengah sudah diatas itu semua, yang jelas dengan batasan penjualan per tahun hingga 50 milyar rupiah, dengan aset yang dimiliki sekitar 10 milyar rupiah.
"Kita menyadari bahwa niat baik Pemko Bukittinggi untuk kemaslahatan para pelaku usaha di Bukittinggi agar roda perekonomian berjalan lancar pasca COVID-19," jelas Kasni.
Namun, pembangunan Awning ini selayaknya dikaji ulang apabila Pemko memang memikirkan para pelaku usaha mikro dan kecil yang betul-betul layak dan permanen. Tambah Kasni, seharusnya sebelum didirikan Pemko Bukittinggi mengkaji secara komprehensif peruntukan untuk para pelaku usaha.
"Pelaku usaha mikro dan kecil yang mana yang sebenarnya yang dimaksud oleh Pemko ini. Sebenarnya, kalau kita analisa pedagang emas itu masuk dalam kategori pelaku usaha kecil loh. Bentuk usahanya saja yang besar tapi coba lihat dari nilai penjualannya selama 1 tahun," ujar Kasni di Bukittinggi, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kita berharap, para pelaku usaha khusus mikro dan kecil ini bisa saling berdampingan dalam menjalankan usaha, bukan dibiarkan mereka dilepas atau bahkan terkesan dibiarkan berselih paham dalam mencari nafkah. Sementara mereka masuk dalam satu wadah yaitu pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Saran kita, agar situasi ini tidak terlalu lama buang energi, apalagi sudah terjadi gejolak yang cukup tinggi di masyarakat, maka selayaknya Pemko Bukittinggi mencarikan tempat yang lebih layak bagi pelaku usaha mikro yang lebih nyaman, tenang, permanen dan aman.
"Tidak ada lagi pelaku mikro yang merasa saling terzolimi dan dihantui razia oleh satpol pp yang mengganggu aktifitas mereka dalam mencari nafkah sehari-hari. Saya rasa, masih banyak tempat yang lebih komprehensif di Bukittinggi untuk itu semua," tutup Kasni. (*)