![]() |
Foto: Kapolres dan Kasat Lantas Polres Bukittinggi |
Bukittinggi - Polres Bukittinggi menghimbau kepada seluruh masyarakat Bukittinggi-Agam bagian Timur agar mematuhi dan mempersiapkan kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 dalam berlalu lintas.
Mulai hari ini 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 berlangsung Operasi Zebra Singgalang 2022. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP. Gandha Novidiningrat, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Adapun 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, diantaranya;
1. Pengemudi ranmor yang menggunakan Hp.
2. Pengemudi ranmor yang masih di bawah umur.
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
5, Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
6 Melawan Arus
7. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
"Sistem Operasi Singgalang kali dilakukan dengan System Stasioner dan Hunting System sesuai atensi Bapak Dirlantas Polda Sumbar," kata Gandha.
Hal tersebut dipertegas oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP. Wahyuni Sri Lestari saat di dampingi Kasat Lantas AKP. Gandha Novidiningrat, usai pemberian pangkat kehormatan terhadap IPDA. Abdurrahman, di Markas Polres Bukittinggi.
"Pelaksanaan Operasi Singgalang 2022 ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Mohon kiranya seluruh masyarakat mematuhi dan melengkapi aturan berlalu lintas," ujar Kapolres Bukittinggi. (*)