![]() |
Foto Istw: Kantor Baznas Kota Bukittinggi |
Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Nasdem, Asril angkat bicara terkait mundurnya 4 dari 5 orang Komisioner Baznas Kota Bukittinggi.
Menurut Asril, secara fungsi Badan Amil Zakat melaksanakan tugasnya berdasarkan fiqih dan undang-undang. Ada kriteria yang berhak menerima zakat dan sumber zakat.
Hal tersebut disampaikan Asril melalui saluran telepon, disela-sela kunjungan kerjanya di Kota Pekanbaru, pada Kamis, 13 April 2023.
"Sebenarnya kita sangat prihatin dengan pengunduran diri 4 dari 5 orang Komisioner Baznas Kota Bukittinggi. Artinya dengan situasi seperti sekarang ini Baznas tidak dalam baik-baik saja," ungkapnya.
"Kalau 1 orang yang mengundurkan diri dengan alasan merawat orangtua, masih masuk akal. Tapi ada 4 orang Komisioner yang mengundurkan diri. Apakah semuanya kebetulan memiliki persoalan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan sehingga harus serentak mengundurkan diri, ada apa sebenarnya," tanya Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Tentunya tambah Asril, kita hanya bisa menduga-duga, apa lagi kita belum sempat dan bertanya dengan para pihak yang terkait masalah ini.
Asril juga heran, apakah ada pihak atau unsur lain melakukan intervensi sehingga menimbulkan beban dari para Komisioner dalam menjalankan tugasnya?
"Seharusnya pemerintah mengumpulkan kembali para Komisioner yang mengundurkan diri ini dan diberikan penguatan agar Baznas bisa berjalan normal," tegas Asril.
Lanjut Asril, contoh jika ada intervensi yang datangnya dari luar maka Pemerintah harusnya tampil sebagai 'hero' (pahlawan) terhadap Baznas. Namun, seandainya intervensi ini datang dari dalam pemerintah, itu konyol atau keterlaluan namanya.
"Sebab, lembaga Baznas ini yang dikelolanya adalah dana umat untuk kemaslahatan masyarakat yang berhak sesuai dengan syariat Islam. Maka, nanti kita dari Dewan akan berkordinasi dan mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi," ulas Asril.
"Dan sekali lagi, apa bila ada kesalahan atau intervensi ini datang dari Pemerintah sehingga mengganggu independensi kerja Baznas, maka kita tidak sepakat," tegas Asril.
Sementara itu diruang terpisah, Praktisi Hukum di Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014, Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat bahwa Pimpinan Baznas Tingkat Kota, diangkat dan diberhentikan oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan dari Baznas. Yang mana dalam Pasal 20 PP Nomor 14 Tahun 2014 itu juga dijelaskan pengunduran diri Pimpinan Baznas harus dibahas dalam rapat pleno.
Lalu dikuatkan dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa ada penggunaan APBN/APBD untuk Baznas.
Riyan mengatakan anggaran keuangan yang bersumber dari APBD pun memiliki makna lebih dari sekadar kewajiban Pemerintah, tetapi juga sebagai indikasi tanggung jawab Pemerintah.
Sebab dengan memberikan anggaran yang diperuntukan bagi biaya operasional Baznas, terkandung hak Pemerintah atas Baznas untuk melaksanakan fungsi Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terukur yang terorganisir dengan baik.
"Jadi, sudah seharusnya Pemda dan Baznas daerah berjalan beriringan terutama dalam program pengentasan kemiskinan. Baznas daerah dengan program-program yang dimiliki, akan semakin optimal jika dibantu biaya operasional yang berasal dari APBD," ungkapnya.
Apalagi menurut Riyan, program-program Baznas daerah juga bervariatif di mana program yang diberikan tidak hanya meningkatkan pendapatan ekonomi, tetapi juga modal sosial lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. (*)