Kadishub Bukittinggi: Tidak Ada Pihak Ketiga Kelola 31 Titik Parkir Resmi

Rizky
04 Agustus 2022 | 10:33:28 WIB Last Updated 2022-08-04T10:33:28+00:00
  • Komentar
Foto : Kadishub Kita Bukittinggi, Joni Feri.

Bukittinggi - Saat ini tidak ada pihak ketiga yang mengelola 31 titik parkir resmi kecuali Pemko Bukittinggi. Ada 31 titik parkir yang dikelola oleh Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, diantaranya, 3 di dalam gedung parkir selebihnya berada ditepi ruas jalan di seputar Kota Bukittinggi. 


Parkir tepi jalan tersebut terletak di seputar Simpang Aur Kuning, RSAM, Pasar Atas, Pasar Bawah dan beberapa tepi jalan lainnya. 


    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bukittinggi, Joni Feri, pada Kamis, 4 Agustus 2022. Menurut Joni, seluruh 31 titik parkir resmi dikelola oleh Pemko Bukittinggi, tidak ada pihak ketiga. 


    Lanjut Joni, untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah dari retribusi parkir, kami sudah melakukan pembekalan kepada seluruh juru parkir di 31 titik tersebut beberapa hari lalu. 


    "Memang banyak titik parkir di kota ini, tentu itu diluar tanggung jawab kami selain yang 31 titik parkir resmi," kata Joni Feri. 


    Dalam pertemuan tersebut, lanjut Joni, kita membahas tentang pelayanan parkir kepada masyarakat, laporan pendapatan parkir yang sesuai aturan dan bekerja sama dengan aparatur penegak hukum agar tidak ada lagi issue yang beredar tentang 'kebocoran'. 


    Petugas parkir kita adalah tenaga kerja harian lepas, yang dibekali dengan pembekalan pelayanan kepada masyarakat, ada karcis parkirnya, memiliki identitas resmi, diberi gaji standar UMR (upah minimum regional), kemudian kedepan akan kita bekali dengan rompi juru parkir resmi. 


    Sehingga diharapkan, tidak ada lagi laporan atau keluhan masyarakat tentang masalah pelayanan dari juru parkir, tarif parkir yang tidak sesuai seperti motor Rp. 2000 dan Mobil Rp. 5000 di tepi jalan sekali parkir kecuali parkir dalam ruangan karena ada tarif progresif termasuk dalam memberikan laporan yang sesuai aturan. 


    Memang untuk memastikan berapa besar target pendapatan daerah dari retribusi parkir harus dilakukan uji petik dengan beberapa instansi terkait tidak bisa dipastikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi saja. 


    Akhirnya wawancara Joni menambahkan, untuk melaksanakan amanat ini, kita (Dishub Bukittinggi) dibebankan target pendapatan daerah di 31 titik retribusi parkir tersebut dalam 1 tahun sebesar Rp. 3,7 miliar. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kadishub Bukittinggi: Tidak Ada Pihak Ketiga Kelola 31 Titik Parkir Resmi
    • 0