![]() |
Foto : Kantor Kajari bukittinggi |
Bukittinggi - Pasca penangkapan seorang buronan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi tahun 2012, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi akan mengkonfrontir David Kasidi dengan beberapa laporan lain untuk mengetahui sejauh mana laporan pertanggung jawaban dan kros cek serta dugaan pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut.
Kasus ini berkaitan karena tidak adanya kehadiran pertanggung jawaban dari anggaran yang dihibahkan sebesar 200 juta rupiah dari Pemko Bukittinggi kepada organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi pada tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Prengki Sumardi pada Senin kemarin, 18 Juli 2022, diruang kerjanya.
Menurut P. Sumardi, semenjak kasus ini mencuat, David Kasidi, Ketua KNPI Bukittinggi pada saat itu sebagai tersangka dan buronan. Sementara itu, dalam kasus tersebut sudah berlangsung Tipikor terhadap Bendahara KNPI dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman pidana atas kasus ini.
David Kasidi adalah Buronan Kejaksaan, dugaan dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2012 sebesar 180 juta rupiah.
Pada Jumat lalu, 15 Juli 2022, Tim Tabur Kejagung RI menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama David Kasidi, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, di Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sekitar pukul 12.10 wib.
"Untuk mengetahui sejauh mana laporan pertanggung jawaban, pasti akan kami cek termasuk dugaan pihak lain yang ikut menikmati dana hibah tersebut," tulisnya.
Lanjut Prengki, untuk mendapatkan keterangan tersebut, David meminta untuk didampingi kuasa hukum. Kita sudah menawarkan namun dirinya ingin mencari kuasa hukum sendiri.
"Kita beri waktu dalam 2-3 hari ini, setelah itu baru kita bisa mendapatkan keterangan dari pihak David mengenai kasus ini," kata Prengki.
Kejaksaan Negeri Bukittinggi Akan Umumkan Penanganan Kasus Saat HUT Adhiyaksa Ke 62
Sementara itu, berkaitan dengan beberapa kasus yang sedang ditangani, pihak Kejari Bukittinggi akan menyampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun Adhiyaksa ke 62 nanti.
"Ada beberapa capaian penanganan kasus dan kegiatan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Semua informasi itu akan kita sampaikan pada saat HUT Adhiyaksa pada tanggal 22 Juli 2022," ujar Prengki.
Tambah Prengki, layaknya Pak Kepala Kejaksaan Negeri yang akan disampaikan, nanti pasti akan disampaikan kepada wartawan.
Ketika jurnalis detaksumbar.com mencoba menanyakan, apakah penanganan kasus tersebut berkaitan dengan salah satunya dengan Pembangunan Gedung SD 08 Campago Ipuah, Pasar Atas, RSUD, Kelebihan pembayaran sebesar 1,3 Miliar Rupiah ke DPRD pada tahun 2020 dan kelebihan pembayaran sebesar 1,4 Miliar rupiah ke DPRD pada tahun 2021 di Kota Bukittinggi?
Prengki hanya menjawab, nanti saja pada saat peringatan HUT Adhiyaksa. (*)