Yayasan FDK Eksekusi PPJB Rp. 1.243.800.000, Namun Pemko Bukittinggi Tidak Serahkan Sertipikat

Rizky
15 Oktober 2022 | 09:29:53 WIB Last Updated 2022-10-15T09:29:53+00:00
  • Komentar

Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas 1B telah melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi (Aanmaning) dari Yayasan Fort De Kock (Pemohon) dengan Syafri St Pangeran (Termohon). 


Berdasarkan berita acara dan surat penetapan eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua PN Bukittinggi, pada Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 14.59 wib, telah melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang dari Kuasa Khusus Pemohon Eksekusi, Didi Cahyadi Ningrat dan rekan kepada Syafri St. Pangeran (Termohon 1), H. Arjulis Dt. Basa (Termohon 2), Muhammad Nur (Termohon 3), Pemko Bukittinggi (Termohon 4) dan Notaris Hj. Tessi Levino, SH (Termohon 5).


    Foto: Penyerahan uang dari Kuasa Khusus Pemohon Eksekusi Yayasan FDK kepada Panitera PN Bukittinggi. 


    Adapun pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang, yakni Kuasa Khusus Pemohon Eksekusi menyerahkan uang sebesar Rp. 1.243.800.000,- (satu milyar dua ratus delapan empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Panitera PN Bukittinggi, Indra Satria Putra dan Sesmayetti (Saksi). Kemudian uang tersebut langsung diserahkan oleh Panitera PN Bukittinggi kepada Syafri St. Pangeran dihadapan Para Termohon di ruang media center PN Bukittinggi. 


    Foto: Penyerahan uang  dari Panitera PN Bukittinggi kepada Syafri St Pangeran. 


    Hal ini kata Lukman Nulhakim, Juru Bicara PN Bukittinggi, Jumat, 14 Oktober 2022, berdasarkan Putusan PN Bukittinggi nomor: 28/Pdt.G/2019/PN BKT, yang diperkuat dengan Putusan Inkracht Mahkamah Agung, nomor: 2108 K/Pdt/2022 berbunyi, untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 29 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, SH, Notaris di Bukittinggi dengan Nomor: 150/D/IXI/2005 antara Yayasan Fort de Kock dengan Syafri St Pangeran. 


    Ketika ditanya oleh jurnalis, apakah pihak Pemko Bukittinggi tidak menyerahkan sertipikat? Lalu Lukman menjawab, dalam hal ini eksekusi kita sebatas itu berdasarkan putusan Pengadilan. Tidak ada dalam Amar Putusan penyerahan sertipikat, intinya hanya itu. Berkaitan dengan yang lain-lain, itu diluar pelaksanaan eksekusi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Yayasan FDK Eksekusi PPJB Rp. 1.243.800.000, Namun Pemko Bukittinggi Tidak Serahkan Sertipikat
    • 0